KPK Tetapkan 7 Orang sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana LPEI

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Tujuh orang tersangka itu merupakan penyelenggara hingga pegawai swasta.

Pj Wali Kota Pekanbaru Diduga Lakukan Pungutan dari Kadis hingga RSUD

"Untuk diketahui per tgl 26 juli 2024, KPK telah menetapkan 7 orang tsk yg terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan tipikor pemberian fasilitas pembiayaan dari lembaga pembiayaan ekspor indonesia," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis 1 Agustus 2024.

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id
Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK, Barang Bukti Uang Rp 1 Miliar Lebih Diamankan

Tessa tak merincikan tujuh orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana LPEI. Ia hanya menyebut saat ini proses tengah berjalan dan melakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi.

Jubir berlatar belakang Polri itu, mengatakan lembaga antikorupsi juga telah mengeluarkan surat untuk melarang seseorang tak bisa bepergian ke luar negeri.

Kemendagri Ungkap Kinerja Pj Wali Kota Pekanbaru yang Terkena OTT KPK

"Menindaklanjuti hal tersebut diberitahukan pada tanggal 29 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 th 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap 7 orang WNI," kata Tessa.

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol

Photo :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Ia menuturkan KPK mengeluarkan surat untuk melarang bepergian ke luar negeri kepada tujuh orang. Mereka tak bisa bepergian ke luar negeri selama enam bulan lamanya.

Mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi

Eks Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi Diperiksa KPK

KPK memeriksa mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai saksi dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang.

img_title
VIVA.co.id
3 Desember 2024