Noel Minta Kapolri Jangan Biarkan Pengendali Judi Online Inisial ‘T’ Jadi Bahan Dagelan

Ketua Relawan Prabowo Mania 08, Immanuel Ebenezer
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta, VIVA - Ketua Umum Prabowo Mania, Immanuel Ebenezer alias Noel melihat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak tegas terhadap sosok misterius inisial ‘T’ yang disebut sebagai pengendali judi online di Indonesia yang kebal hukum. Hingga akhirnya, kata dia, informasi ini dijadikan sebagai dagelan seperti yang disampaikan Pengacara Pelawak bernama Tessy (Kabul Basuki).

“Karena ketidaktegasan Polri selama ini di mana belum juga berhasil menangkap bandar judi online, akhirnya dijadikan dagelan. Sungguh ironi, menyedihkan,” kata Noel melalui keterangannya pada Rabu, 31 Juli 2024.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (dok Polri)

Photo :
  • VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya

Kata dia, hakikatnya dagelan atau kelucuan itu adalah ketika bidang kenyataan bersinggungan dengan kenyataan. “Irisan itulah yang kita kenal sebagai kelucuan, yang dengan indah dijadikan para komedian untuk menimbulkan tawa,” ujarnya.

Oleh karena itu, Noel meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus bertindak tegas dengan menangkap bandar judi online agar tidak dijadikan bahan lucu-lucuan. Karena, ia khawatir nanti menyusul pelawak lain yang berawalan T berpotensi menyangkal. “Kan bisa jadi ramai, jadi bahan dagelan. Maka tangkap bandar judi online,” tegas dia.

Menurut dia, hanya ada satu cara agar inisial ‘T’ ini tidak dijadikan bahan dagelan yakni dengan menangkap bandar judi online dan menyeret ke pengadilan. Tentu, kata dia, Polri jangan takut jika ada orang besar yang membekingi ini semua. 

“Polri harus bertindak tegas dengan menangkap bandar judi online, sehingga masyarakat punya bukti bahwa Polri tegas, presisi,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Pelawak senior Kabul Basuki alias Tessy Srimulat mendatangi Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa, 30 Juli 2024. Kedatangannya itu dalam rangka memberikan klarifikasi soal namanya yang dikaitkan dengan inisial T, sosok pengendali judi online (judol) di Indonesia.

Diketahui, inisial T sebagai pengendali judol di Indonesia itu pertama kali diungkap oleh Kepala BP2MI, Benny Rhamdani.

Menko Polkam: Judol Di-setting Operator yang Main Bakal Kalah

“Kami mendampingi Mas Tessy untuk satu silaturahmi, kedua mengklarifikasi terhadap kemarin statement Kepala BP2MI, mengenai pelaku dan otak bandar judi online itu berinisial T. Berita itu sudah naik dan menjadi heboh, kami selaku perwakilan dari Mas Tessy mendampingi untuk satu, membantah, mengklarifikasi bahwa pemberitaan itu bukan Mas Tessy," ucap kuasa hukum Tessy, Nazaruddin Lubis pada Selasa, 30 Juli 2024.

Nazaruddin menyebut kliennya mengalami kerugian materiil buntut namanya dikaitkan dengan inisial T pengendali judol di Indonesia itu. Terlebih, Tessy, kata sang pengacara, tidak pernah terlibat dengan hal-hal yang melanggar hukum. "Tidak pernah terlibat dengan hal-hal itu karena melanggar hukum," ungkapnya. 

Cegah Judi Online, Kemenag Kerahkan 5.940 KUA dan Penyuluh Agama

Adapun, pernyataan Benny Rhamdani membuat heboh karena melontarkan keberadaan figur berinisial T yang diduga sebagai bandar pengendali bisnis judi online di Indonesia. 

"Saya cukup menyebut inisialnya T aja depannya. Ini saya sebut di depan Presiden," kata Benny dalam sambutannya di Pengukuhan dan Pembekalan Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (KAWAN PMI) di Kota Medan pada Kamis, 25 Juli 2024.

Mendikti Saintek Blak-blakan soal 960 Ribu Pelajar dan Mahasiswa Terlibat Judi Online

Sementara Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memanggil Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani. Rencananya, Benny diperiksa Bareskrim terkait omongannya soal sosok bandar judi online (judol) berinisial T. 

"Kami undang jam 14.00 WIB," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro pada Senin, 29 Juli 2024.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi.

Polisi Ringkus 1 Buron Kasus Judi Online Komdigi, Uang Rp 5 M Disita

Sejauh ini, total 24 orang tersangka telah ditangkap atas kasus judi online Komdigi.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024