Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, Wali Kota Mbak Ita Diperiksa KPK Hari Ini
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita tak hadir dalam panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Panggilan itu sejatinya dilakukan KPK pada Selasa 30 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa meski tak hadir, Mbak Ita meminta dijadwalkan pada hari ini, Kamis 1 Agustus 2024.
"Sudah menyampaikan surat permintaan penjadwalan ulang di tanggal 1 Agustus 2024," ujar Tessa kepada wartawan, Rabu 31 Juli 2024.
Tessa menjelaskan, Mbak Ita tak bisa penuhi panggilannya sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di kota Semarang karena harus mengikuti rapat paripurna DPRD.
"Yang bersangkutan akan menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita terkait dengan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. Panggilan kepada Mbak Ita dilakukan KPK pada Selasa 30 Juli 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Semarang," ujar Tessa kepada wartawan.
Kemudian, tak hanya Mbak Ita yang dipanggil KPK hari ini. KPK juga memanggil Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri, untuk hadir dalam pemeriksaaan di Gedung Merah Putih KPK.
Di sisi lain, KPK juga memanggil sejumlah saksi lainnya untuk dimintai keterangan di Akpol Semarang. Adapun para saksi yang diperiksa di sini, yakni Bambang Prihartono selaku PNS/Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang; Binawan Febrianto selaku PNS/Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang dan Iswar Aminudin selaku PNS/Sekretaris Daerah Kota Semarang.