Pemuda di Aceh Utara Nekat Sodomi Temannya di Musala

Polisi mengamankan pelaku sodomi di Aceh Utara. (istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Aceh Utara, VIVA – Personel Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berinisial MAR (20) yang melakukan sodomi terhadap temannya yang masih berusia 16 tahun di wilayah Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Kaget Banyak Temannya yang Menikah, Punya Anak Lalu Cerai, Raline Shah: Lah Bisa?

Peristiwa itu bermula saat korban dan pelaku bermalam di salah satu musala di Tanah Jambo Aye, Aceh Utara dengan maksud menunggu dan memungut durian jatuh di kebun warga yang berdekatan dengan musala.

Namun saat korban tertidur, pelaku langsung melakukan aksi nya dan mengancam korban jika berteriak. Aksi penyimpangan itu membuat korban mengalami pendarahan di bagian anus.

Disebut Tak Punya Teman, Nikita Mirzani: Gua Butuhnya Duit!

Polisi mengamankan pelaku sodomi di Aceh Utara. (istimewa)

Photo :
  • VIVA.co.id/Dani Randi (Banda Aceh)

Kejadian ini terungkap setelah orang tua korban melihat adanya noda darah di celana dan anaknya langsung menceritakan bahwa dirinya sudah disodomi oleh MAR. Mendapat keterangan itu orang tua korban langsung melaporkan ke polisi.

10 Cara Seru Healing Bareng Teman, Dijamin Gak Membosankan!

"Kejadian ini terungkap karena Ibu korban melihat anaknya yang pulang dengan noda darah di celana, dari situ korban mengaku telah disodomi saat tidur oleh pelaku hingga kemudian orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Aceh Utara," kata Kasatreskrim Polres Aceh Utara, AKP Novrizaldi kepada wartawan, Rabu, 31 Juli 2024.

Mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan penangkapan pelaku di rumahnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan dia merasa hasrat seksualnya muncul saat melihat korban tidur.

“Tersangka mengaku dirinya bergairah saat korban tidur berdampingan dengannya, hasrat seksualnya muncul hingga saat itu pelaku mempeloroti celana korban dan mensodomi paksa korban saat tidur pulas," ujar AKP Novrizaldi.

Ia menyampaikan saat ini pihaknya telah melakukan penahanan terhadap pelaku. Oleh penyidik tersangka ini di jerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

Terkait kasus ini Kepolisian juga mengimbau kepada seluruh orang tua agar selalu mengawasi anak-anak mereka, terutama ketika bermain hingga malam hari.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya