Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Crazy Rich Surabaya Budi Said
- VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon
Jakarta, VIVA – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung mengaku sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mendalami aliran dana hasil korupsi Budi Said tersebut. Adapun kasus ini pengembangan kasus tindakan korupsi dalam jual-beli emas di perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
"Sudah ada (Sprindik) sejak Maret 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 31 Juli 2024.
Pada Senin, 29 Juli 2024 lalu, pihaknya sudah memeriksa seorang saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk. Meski begitu, dirinya tidak merinci perihal hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari saksi tersebut.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.
Sebelumnya diberitakan, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi terkait transaksi pembelian emas di PT Antam Butik Surabaya seberat 7 ton pada November 2018. Budi Said langsung ditahan.Â
Selain Budi Said, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka. Ia diduga berkongkalikong dengan Budi Said dalam kasus itu. Menurut Kejagung, negara dirugikan dalam transaksi tersebut seberat 1,3 ton emas, setara dengan Rp 1,2 triliun.