Kejagung Usut Dugaan Pencucian Uang Crazy Rich Surabaya Budi Said

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said, tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).

Melihat LHKPN Eks Pejabat MA yang Ditangkap Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Kejagung mengaku sudah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mendalami aliran dana hasil korupsi Budi Said tersebut. Adapun kasus ini pengembangan kasus tindakan korupsi dalam jual-beli emas di perusahaan pelat merah, PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

"Sudah ada (Sprindik) sejak Maret 2024," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, Rabu, 31 Juli 2024.

Gak Nyangka Lihat Koleksi Mobil Makelar Kasus Mahkamah Agung, Asetnya Triliunan

Budi Said

Photo :
  • Istimewa

Pada Senin, 29 Juli 2024 lalu, pihaknya sudah memeriksa seorang saksi dalam kasus ini. Saksi yang diperiksa berinisial LA selaku Staf Legal PT BCA Tbk. Meski begitu, dirinya tidak merinci perihal hasil pemeriksaan yang telah dilakukan dari saksi tersebut.

Punya Aset Triliunan, Zarof Ricar Mengaku Sudah 10 Tahun Jadi Makelar Kasus di MA

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," katanya.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Pidsus Kejagung telah menetapkan Budi Said sebagai tersangka korupsi terkait transaksi pembelian emas di PT Antam Butik Surabaya seberat 7 ton pada November 2018. Budi Said langsung ditahan. 

Selain Budi Said, Kejagung juga menetapkan eks GM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena sebagai tersangka. Ia diduga berkongkalikong dengan Budi Said dalam kasus itu. Menurut Kejagung, negara dirugikan dalam transaksi tersebut seberat 1,3 ton emas, setara dengan Rp 1,2 triliun.

Kejagung menyita uang tunai hampir 1 triliun dari eks Pejabat MA Zarof Ricar

Kejagung Usut Sumber Dana Rp 5 M untuk Suap Hakim MA

Kejagung RI mengaku sedang mengusut sumber dana Rp 5 miliar yang rencananya akan digunakan sebagai uang suap kepada hakim MA dalam proses kasasi Ronald Tannur.

img_title
VIVA.co.id
26 Oktober 2024