Gus Samsudin Divonis Bebas Setelah 4 Bulan Ditahan, Ini Dia Kasus yang Menjeratnya
- HO Polda Jatim
Blitar, VIVA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur memvonis bebas pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin alias Jadab pada Senin, 29 Juli 2024.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Ari Kurniawan. Selain Samsudin, dua anak buahnya, Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri juga dinyatakan tak bersalah.
Ingat lagi kasus yang menjerat pemilik Padepokan Nur Dzat Sejati Gus Samsudin usai 4 bulan ditahan.
Kasus Gus Samsudin
Gus Samsudin terjerat kasus aliran sesat terkait konten yang membolehkan tukar pasangan suami istri.
Konten aliran sesat terkait tukar pasangan suami istri pun akhirnya viral sehingga pada 29 Februari 2024, Penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menjemput paksa Gus Samsudin di tempat tinggalnya di Blitar, Jawa Timur.
Selain Samsudin, Polda Jatim juga telah memeriksa dua orang saksi lainnya, satu di antaranya adalah pembuat atau perekam video konten tukar pasangan.
Hingga akhirnya pada 1 Maret 2024, Kepolisian dari Polda Jatim menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka.
Gus Samsudin langsung ditahan di ruang tahanan Mapolda Jatim usai ditetapkan jadi tersangka.
Ia dikenakan Pasal 28 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.
Jaksa menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan. Sedangkan Fikri dan Yusuf dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. Jaksa menilai Samsudin dkk terbukti bersalah dalam perkara konten bertukar pasangan.
Pertimbangan Hakim Bebaskan Gus Samsudin
Pada Senin 29 Juli 2024, ketua majelis hakim PN Blitar, Ari Kurniawan memvonis bebas Gus Samsudin dan dua anak buahnya Ahmad Yusuf Febriansah dan M Nurkhabatul Fikri karena tak terbukti bersalah.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa Samsudin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal Pasal 27 Ayat (1) UU ITE. Begitu pula dengan dua anak buahnya, dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 28 Ayat (2) UU ITE.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alat bukti yang disertakan jaksa tidak utuh, sehingga mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Jaksa menyerahkan bukti potongan video 'Tukar Pasangan' berdurasi 2 menit 45 detik dari sebuah akun TikTok Gayung-105.
Menurut hakim, video yang diposting akun TikTok tersebut tidak utuh sebagaimana diunggah pertama kali oleh akun YouTube Mbah (Den) Saridin milik terdakwa Samsudin yang berdurasi 31 menit 8 detik.
Hakim di dalam fakta persidangan menilai, video utuh itu berisi syiar agama, yaitu pesan yang menyampaikan agar menjauhi dan meninggalkan ajaran sesat yang membolehkan bertukar pasangan.