Suami Wali Kota Semarang Dicecar KPK soal Dugaan Korupsi di Pemkot

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan kepada suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri pada Selasa, 30 Juli 2024 kemarin. Alwin diperiksa masih berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa Alwin Basri diperiksa sebagai saksi terkait dengan perkara yang sprindiknya sudah diumumkan.

"Tentunya, saksi yang hadir didalami terkait pengetahuannya terkait perkara yang sprindiknya sudah kami bacakan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan Rabu, 31 Juli 2024.

Cegah Kebocoran Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Perlu Libatkan KPK

Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Tessa tak menjelaskan detail terkait dengan pemeriksaan Alwin Basri sebagai saksi. Ia mengaku akan mengumumkannya setelah ada perkembangan dari Penyidik KPK.

Rawan Gesekan, Kewenangan KPK-Kejagung dalam Menangani Korupsi Dinilai Perlu Dievaluasi

"Updatenya nanti kita sampaikan, karena saya masih menunggu perkembangan dari penyidik," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, suami Wali Kota Semarang, Alwin Basri mengaku dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah

Hal itu dikonfirmasi secara langsung kepada Alwin ketika rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 30 Juli 2024.

"(Sudah terima SPDP) Nggih [iya]," ujar Alwin di KPK.

Alwin tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul12.56 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik dibaluti jaket hitam.

Dia pun menegaskan akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini. "Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," pungkasnya.

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta (foto ilustrasi)

Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, KPK: Tak Berpengaruh Terhadap Penyidikan yang Sudah Jalan

KPK menyebut gugatan praperadilan hanyalah menguji dari aspek formil saja.

img_title
VIVA.co.id
12 November 2024