Babak Baru Kasus Korupsi Timah, 3 Terdakwa Disidang di PN Tipikor

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA - Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, akhirnya memasuki babak baru.

Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Ada tiga terdakwa segera diseret ke meja hijau. Mereka bakal diadili di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Rabu, 31 Juli 2024. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar.

“Telah menerima jadwal penetapan sidang terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah,” kata Harli Siregar.

Sidang Korupsi Timah, Ahli Ungkap BPKP Tak Bisa Tentukan Nilai Kerugian Negara

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

Dirinya mengungkap, sidang bakal dimulai sekira pukul 13.00 WIB. Hal itu sesuai Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakpus. Tiga terdakwa yang bakal disidang adalah eks Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana.

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Lalu Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo. Kemudian Pelaksana Tugas Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN). Adapun sidang digelar pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah melimpahkan berkas perkara terhadap tiga terdakwa ini ke PN Jakpus pada 22 Juli 2024.

“Selanjutnya, Tim Jaksa Penuntut Umum sebagaimana penetapan sidang dari Ketua Majelis Hakim akan membacakan surat dakwaan para Terdakwa dan diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ujar dia.

Sebelumnya diberitakan, sisa empat berkas tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 belum dilimpahkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Salah satunya pendiri Sriwijaya Air, Hendry Lie. Kejaksaan Agung mengklaim pihaknya masih mempersiapkan pelimpahan berkas tersebut. Hal itu diungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar.

"Penyidik sedang mempersiapkan pemberkasannya," kata dia pada Jumat, 26 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya