Ada 3.703 WNI Jadi Korban Perdagangan Orang Penipuan Online, Menurut Kemenko PMK

Polisi ungkap kasus perdagangan orang beberapa waktu lalu. (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyebut bahwa pada periode 2020 sampai Maret 2024 ditemukan ada 3.703 WNI yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online.

Kata Jaksa Soal Eks Notaris di Surabaya Jadi Tersangka Kasus Penggelapan

"Statistik kasus online scamming dari periode 2020 sampai Maret 2024 totalnya 3.703 orang. Paling banyak itu dari Kamboja 1.914 orang, kemudian yang kedua Filipina 680 orang, yang berikutnya Thailand 364 orang, dan Myanmar ada 332 orang," kata Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kemenko PMK Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum, di Jakarta, Selasa, 30 Juli 2024.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan tim Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, sekitar 40 persen korban berasal dari wilayah Sumatra Utara.

22 Orang Diamankan, Buntut Kericuhan Warga vs Truk di Tangerang

Ilustrasi penipuan di online

Photo :
  • Shopee

"Sebagian besar hampir saya katakan 30-40 persennya itu dari Sumatra Utara," kata Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum.

Polres Jakbar Ungkap Peran Tiga Klaster Pelaku Dalam Sindikat Judi Online Kamboja

Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum menambahkan, para korban TPPO yang dipekerjakan sebagai pelaku penipuan online itu berasal dari kalangan berpendidikan. Mereka terjebak dengan iming-iming bekerja di bidang informasi dan teknologi (IT) di perusahaan luar negeri.

"Korbannya melek teknologi, usia produktif 18 sampai 35 tahun dan bahkan mereka berpendidikan tinggi, ada yang sudah S2," kata Woro.

Ilustrasi-Pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Photo :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Namun, sampai di negara tujuan, para korban justru disekap dan dipaksa bekerja yang tidak sesuai perjanjian awal.

Para korban bahkan diancam dengan pemotongan gaji apabila tidak memenuhi target yang ditentukan oleh pemilik bisnis ilegal tersebut.

"Jadi kalau mereka tidak memenuhi target, gaji mereka dipotong. Mereka itu tidak boleh kemana-mana, di situ saja mereka bekerja, semacam ada penyekapan, ada eksploitasi, makanya itu terjadi TPPO," kata Woro Sri Hastuti Sulistyaningrum. (ant)

Ilustrasi Freelance Writing/Editing

Tiga Tips Ampuh Menghindari Penipuan Lowongan Kerja Freelance dengan Komisi Tinggi

Di era digital saat ini, berbagai jenis lowongan pekerjaan semakin mudah diakses secara online, terutama posisi freelance yang menjanjikan fleksibilitas

img_title
VIVA.co.id
9 November 2024