Dipolisikan Aep terkait Kasus Vina Cirebon, Respons Kubu Dede Tak Terduga

Dede Ruswanto, saksi kunci kasus Vina dan Eky
Sumber :
  • YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL

Jakarta, VIVA - Dilaporkan oleh Aep, saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, membuat pihak pengacara saksi kunci lain kasus ini, Dede, bicara.

Priok Tawuran Berdarah Lagi, Seorang Pemuda Tewas Penuh Luka Bacok

Asido Hutabarat selaku pengacara Dede tidak mau ambil pusing akan hal tersebut. Dia mempersilakan Aep kalau memang mau melaporkan kliennya kepada polisi. Dia mengaku siap menghadapi laporan tersebut.

“Kalau memang mau dilaporkan atau sudah dilaporkan, ya, kita siap untuk menghadapi itu ya,” ujar dia, Selasa, 30 Juli 2024.

1.904 Aparat Gabungan Kawal Aksi FPI Gelar Reuni 411, Pengalihan Arus Situasional

Vina Cirebon

Photo :
  • IST

Malahan, katanya, laporan Aep diyakini bisa membuat terang kasus pembunuhan Vina dan Eky. Bukan tanpa alasan dia berkata begitu. Sebab, dalam laporan tersebut Aep nantinya bakal diperiksa sebagai pelapor membantah narasi yang selama ini berkembang.

Polisi Bakal Sita Aset Pegawai dan Staf Ahli Komdigi yang Terlibat Judi Online

“Di mana pelanggaran Dede kalau dia merasa bersalah, ini kan kata dia statement dia. Dia merasa bersalah merasa berdosa, hidupnya tidak tenang, masih bisa ya berkeluarga punya anak, sementara terpidana di dalam seumur hidup,” kata dia.

Dede Riswanto, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, dipolisikan oleh Aep, saksi kunci lain dalam kasus ini.

Ilustrasi Pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Aep juga melaporkan politikus Gerindra Dedi Mulyadi pula. Keduanya dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Adapun hal ini diungkap Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution.

“Aep telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoax),” ujar dia, Selasa, 30 Juli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya