Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur
- VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Jakarta, VIVA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti yang merupakan kekasihnya sendiri.
Hakim menyatakan terdakwa Gregorius Ronald Tannur anak dari anggota DPR RI Edward Tannur, tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 KUHP dan Pasal 359 KUHP, dalam putusan hakim Rabu 24 Juli 2024.
Hakim pun meminta terdakwa dibebaskan dari tahanan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Adapun alasan hakim untuk menjatuhkan vonis bebas Ronald Tannur adalah korban Dini Sera Afrianti tidak terlindas mobil.
Dakwaan Jaksa
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya, dalam dakwaan Ronald Tannur, Terdakwa Ronald Tannur melihat korban Dini sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan lalu Terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi.
ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban ”mau pulang atau tidak?” tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari korban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova nya ke arah kanan dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri.
Seharusnya Terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila Terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil, namun karena Terdakwa merasa kesal dan emosi Terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban.
Dari fakta hukum putusan hakim, Ronald Tannur melihat jelas keberadaan Dini yang bersandar. Ronald Tannur kemudian masuk ke dalam mobil di kursi supir dan membuka kaca sedikit untuk mengajak korban pulang.
Kemudian terdakwa menyalakan mobil, melihat dari spion dan kemudian terdakwa berbelok ke kanan menuju arah keluar basement.
Fakta hukum dalam putusan hakim menyebut, saat itu Terdakwa meyakinin tidak mendengar suara apapun.
Terdakwa Ronald Tannur baru mengetahui korban Dini Sera Afrianti tergeletak pada saat terdakwa akan memakai seatbelt lalu melihat dari spion tengah dan berhenti dalam jarak tidak lebih dari 100 meter.
Dalam salinan putusan Ronald Tannut, Hakim juga memasukkan keterangan ahli Eddy Suzendi yang dihadirkan sebagai ahli keselamatan berkendara atau kecelakaan lalu lintas.
Eddy menyatakan, ketika seseorang duduk di luar mobil sebelah kiri dalam keadaan duduk, badan akan menerima gesekan.
Apabila tarikan kuat, maka dia akan terseret dan ketika kendaraan berbelok dia akan menerima gaya sentrifugal.
Gaya sentrifugal yaitu gaya melingkar dorongan ke arah luar yang membuat dia akan terbuang dan menjauh.
Sedangkan gaya Inersia adalah gaya di mana pada saat dia diam, maka akan bergerak tetap secara ke depan dan dari inersia tersebut maka akan keluar dari gaya.
Sehingga hakim menilai, dari pengamatan CCTV area parkir ditambah keterangan ahli Eddy Suzendi, korban Dini Sera Afrianti sejatinya berada di luar dari alur kendaraan yang dikendarai terdakwa.
Hakim berpendapat bahwa Ronald Tannur tidak terbukti bersalah sebagaimana dakwaan jaksa.
Berikut salah satu poin salinan putusan Ronald Tannur:
"Ketika seseorang duduk di luar sebelah kendaraan, maka dia akan menerima traksi/gesekan dari permukaan yang dia duduk, dan ketika dia duduk, apabila tarikan kuat, maka dia akan terseret, dan ketika kendaraan tersebut berbelok dia akan menerima gaya sentrifugal, yaitu gaya di mana melingkar ada dorongan ke arah keluar, dipastikan akan keluar dari kurva, pertama dia akan tertarik tergantung dari penampang yang dia dudukin licin atau kesat dan seretan akan panjang dan ketika ada gaya sentrifugal maka dia akan terbuang dan menjauh, sedangkan gaya inersia adalah gaya di mana pada saat dia diam, maka akan bergerak tetap secara ke depan dan dari inersia tersebut, maka akan keluar dari gaya. Apabila manusia terikat atau berpegangan, maka ada kemungkinan akan terseret, dan ada kemungkinan akan terbuang, sedangkan ketika apabila dalam keadaan tidak terikat atau dalam keadaan bebas, maka dia akan terbuang karena pasti akan akan terpental. Apabila dia tidak menempel, maka tidak akan ada gesekan aksi,"