Aep Polisikan Dede dan Dedi Mulyadi terkait Kasus Vina Cirebon, Ini Alasannya
- VIVA.co.id/Adi Suparman (Bandung)
Jakarta, VIVA - Dede Riswanto, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya Eky, dipolisikan oleh Aep, saksi kunci lain dalam kasus ini.
Aep juga melaporkan politikus Partai Gerindra Dedi Mulyadi. Keduanya dipolisikan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong. Hal itu diungkap Ketua Umum Pusat Bantuan Hukum Perkumpulan Penasihat Dan Konsultan Hukum Indonesia (PBH Perhakhi) Pitra Romadoni Nasution.
“AEP telah membuat laporan polisi atas kasus penyebaran berita bohong sehingga status Aep kini telah naik menjadi pelapor (korban hoax),” ujar dia, Selasa, 30 Juli 2024.
Pitra mengatakan, tuduhan dari Dede dan Dedi Mulyadi terkait kasus Vina Cirebon sudah membuat Aep hingga keluarganya terintimidasi oleh masyarakat. Laporan sendiri diterima dengan nomor LP/B/4352/VII/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dede dan Dedi Mulyadi dilaporkan atas Pasal 28 Ayat 3 Juncto Pasal 45 A Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.
“Informasi bohong yang disampaikan oleh Dede sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi Aep baik secara materil maupun immateril,” kata dia lagi.