Geledah Puluhan Lokasi, KPK Sita Rp1Miliar dan 9.650 Euro di Kasus Korupsi Pemkot Semarang

Ilustrasi/Penyidik KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di sejumlah wilaya di Semarang, Jawa Tengah terkait dengan dugaan kasus korupsi di Pemerintah kota Semarang. Hasilnya ada mata uang asing yang berhasil disita KPK.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan bahwa penggeledahan telah berlangsung pada 17-25 Juli 2024 kemarin. Ada 46 kantor dinas atau organisasi perangkat daerah (OPD) yang digeledah salah satunya.

"Penyidik telah melakukan penggeledahan pada 10 rumah pribadi, 46 kantor dinas atau OPD Pemkot Semarang, DPRD Jawa Tengah, 7 kantor swasta, dan dua kantor pihak lainnya," ujar Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 30 Juli 2024.

Tessa menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung di kota Semarang, Kudus hingga Salatiga. Walhasil, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di KPK

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

"Penyidik menyita dokumen-dokumen APBD 2023-2024 beserta perubahannya, dokumen pengadaan masing-masing dinas, dokumen APBD 2023 dan 2024, dokumen berisi catatan tangan, uang sekitar Rp1 miliar dan mata uang asing 9.650 euro, barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan media penyimpanan lainnya, serta puluhan unit jam tangan yang diduga terkait perkara tersebut," kata Tessa.

Selanjutnya, KPK bakal mengklarifikasi sejumlah bukti yang berhasil diamankan KPK saat penggeledahan.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

Jadi Wali Kota 6 Bulan Ditangkap KPK, Begini Isi Garasi Risnandar Mahiwa

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor pada Kasus Pertambangan PT Timah Dinilai Dipaksakan

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.

"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Kasus Dugaan Korupsi Timah Dinilai Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan (Foto ilustrasi).

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

KPK melakukan peggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah

img_title
VIVA.co.id
4 Desember 2024