Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Alvin Lim yang Sebut Rumah Pendeta Janto dari Uang Jemaat

Pengacara Juniver Girsang
Sumber :
  • VIVA/Ainuni Rahmita

Jakarta, VIVA – Alvin Lim, seorang pengacara dan pendiri LQ Indonesia Law Firm mendatangi rumah Janto Simkoputera di Jl Taman Kebon Jeruk, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam kunjungannya itu, ia menampilkan halaman depan rumah Janto selaku pendeta gereja GBI CK7 lewat akun Youtube QUOTIENT TV yang diunggah pada Jumat (19/7/2024) dengan judul “STOP PERPULUHAN ALVIN LIM LABRAK RUMAH & KANTOR OKNUM PENDETA KAYA”.

Pedas! Pratiwi Noviyanthi Sindir Alvin Lim: Gigi Saya Bersih, Enggak Seperti Kamu

Alvin Lim menduga Janto Simkoputera menggelapkan dana jemaat gereja GBI CK7 dan menghindari pajak melalui yayasan untuk memperkaya diri dan keluarganya. Sehingga, ia menyoroti salah satu aset milik Janto, yaitu sebuah rumah di kawasan mewah Jakarta.

"Inilah contoh gembala pendeta GBI CK7 yang mana selalu meminta perpuluhan dan meminta sumbangan dari jemaat-jemaatnya. Sedangkan pendeta tersebut tinggal di rumah yang mewah seperti ini," kata Alvin dilansir dari akun Youtube QUOTIENT TV, pada Jumat (19/7/2024).

Bermula Saling Sindir! Hotman Paris dan Alvin Lim Kini Bersaing Aset Terbanyak, Siapa Paling Kaya?

Alvin Lim

Photo :
  • VIVA/Ainuni Rahmita

Alvin menekankan bahwa ia tidak keberatan jika rumah pendeta terlihat mewah, asalkan rumah tersebut diperoleh secara sah. Ia ingin memastikan bahwa segala sesuatu yang terkait dengan kepemilikan rumah Janto Simkoputera harus dilakukan dengan integritas dan transparansi.

Lama Bungkam, Reza Arthamevia Beberkan Kronologi Masalah Jual Beli Berlian

"Saya sih nggak masalah rumah pendeta bagus, kalau memang rumah pendeta itu didapatkan dengan cara yang halal, tidak menipu orang, tidak menggelapkan pajak, tidak mencurangi antara aset yayasan dan aset pribadi," ungkapnya.

Juniver Girsang selaku kuasa hukum Janto Simkoputera membantah tuduhan Alvin Lim. Ia menyebutkan bahwa liputan Alvin Lim di rumah Janto dilakukan tanpa izin dan menduga bahwa Alvin Lim melontarkan tuduhan dengan niat yang bias atau memihak.

“Alvin Lim telah mendatangi dengan tanpa izin rumah Janto Simkoputera, kemudian meliput dan lantas menuduh secara tendensius bahwa rumah Janto Simkoputera (Gembala GBI CK7) didapatkan dengan cara memperkaya diri dan keluarganya dari uang persembahan dan uang perpuluhan Jemaat GBI CK7,” kata Juniver Girsang pada konferensi pers di resto Bunga Rampai, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).

Atas aksinya itu, Alvin Lim yang mengklaim dirinya sebagai advokat profesional, diingatkan oleh Juniver bahwa ia telah melanggar Pasal 3 huruf “g” Kode Etik Advokat Indonesia yaitu prinsip bahwa seseorang dianggap tidak bersalah hingga terbukti sebaliknya.

“Kami tegaskan sikap atau tindakan Alvin Lim yang mengaku sebagai advokat profesional telah melanggar Pasal 3 huruf “g” Kode Etik Advokat Indonesia karena Alvin Lim telah melanggar asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence),” kata Juniver kepada wartawan.

Lawfirm Juniver Girsang & Partners

Lawfirm Juniver Girsang & Partners

Photo :
  • VIVA/Ainuni Rahmita

Juniver dengan tegas mengatakan bahwa Alvin Lim melanggar prinsip ini, artinya ia dianggap telah melakukan tuduhan kepada Janto Simkoputera tanpa mempertimbangkan bahwa Janto belum terbukti bersalah.

Mantan Ketua Peradi itu juga menyebutkan bahwa tanah dan bangunan rumah yang diliput oleh Alvin Lim sudah dimiliki oleh Janto Simkoputera dan keluarganya jauh sebelum Janto terlibat dalam pelayanan gereja dan menjadi pendeta GBI CK7.

“Tanah dan bangunan rumah tersebut telah dimiliki oleh Janto Simkoputera dan keluarga sejak 1992 (vide SHM No. 10875/Srengseng an. Dokter Janto Simkoputera) sebelum Janto Simkoputera aktif di dalam pelayanan dan menjadi Gembala GBI CK7, dikarenakan Janto Simkoputera baru aktif maupun diberikan kewenangan oleh GBI Gatot Subroto menjadi Gembala pada tahun 1998,” ungkapnya.

Di akhir pernyataanya, Juniver menyatakan bahwa tuduhan Alvin Lim terhadap Janto Simkoputera yang diduga melakukan penggelapan pajak dengan mengatasnamakan aset pribadi sebagai milik yayasan dikualifisir sebagai penyebaran berita bohong.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya