Heru Budi Beri Kabar Terbaru soal Keppres IKN
- VIVA/Ahmad Farhan Faris
Jakarta, VIVA – Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres), Heru Budi Hartono berbicara kemungkinan surat Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur terbit setelah upacara kemerdekaan pada 17 Agustus 2024 mendatang.
"Ya mungkin saja," ujar Heru Budi Hartono kepada wartawan di Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Di sisi lain, Heru tetap memastikan upacara HUT RI ke-79 di IKN berjalan sesuai rencana. Ia mengaku, sedang mempersiapkan acara HUT RI di dua lokasi, yaitu IKN dan Jakarta.
"Tapi yang jelas proses 17-an di IKN tetap berjalan, kita rapikan semua. Saya fokus mengurusi konsentrasi untuk suksesnya penyelenggaran 17-an di IKN, dua ya di IKN dan Jakarta," ujar dia.
Heru menjelaskan proses penertiban Keppres IKN tetap berproses meski secara perlahan. Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian acara upacara kemerdekaan di IKN sudah siap, termasuk pengamanan dan persiapan lainnya.
"Ya pelan-pelan, tinggal kemarin beberapa arahan ada perubahan sedikit. Intinya tata upacara militer sudah siap dan persiapan di Jakarta juga sudah siap, di IKN juga siap termasuk juga kesiapan pengamanan persiapan yang lainnya," pungkas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku belum akan menerbitkan keputusan presiden (Keppres) terkait Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden belum bisa memberi kepastian kapan ia akan menerbitkan Keppres tersebut.
"Belum, bisa saya nanti yang menandatangani," kata Jokowi di IKN, Kalimantan Timur, Rabu, 5 Juni 2024.
Jokowi mengatakan, bisa saja nanti Keppres tersebut diterbitkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto. "Bisa nanti juga presiden terpilih, pemerintahan baru yang menandatangani," katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono menjelaskan, status DKI Jakarta masih ibu kota Indonesia selama belum ada keputusan presiden yang diterbitkan terkait perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Jadi ada ketentuan peralihan dalam UU IKN, yaitu di Pasal 39. Berdasarkan Pasal 39 UU IKN, DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai dengan terbitnya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara," kata Dini kepada wartawan beberapa waktu lalu.
Dini menuturkan, terkait kapan Keppres itu akan terbit sepenuhnya diserahkan kepada kewenangan presiden. Menurutnya, IKN secara hukum akan efektif menjadi ibu kota negara menggantikan Jakarta pada saat Keppres diterbitkan.Â
"Pada saat Keppres tersebut terbit, maka otomatis DKI Jakarta berhenti menjadi ibu kota negara," kata Dini.
Dia menambahkan, aturan terkait hal itu diatur dalam Pasal 41 UU IKN bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan undang-undangnya. Namun tentunya timing yang pas akan diatur pemerintah, agar tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ agar segala sesuatunya bisa berjalan dengan rapih," ujarnya.