Sudah Ada Tersangka, KPK Keluarkan Sprindik Kasus Dugaan Korupsi di LPEI

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka
Sumber :
  • KPK

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dengan kasus dugaan korupsi pemberian dana fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

"Sprindik sudah terbit," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa 30 Juli 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata soal penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Alex menjelaskan bahwa penetapan tersangka itu lantaran telah terpenuhi kecukupan alat buktinya. Ia menyebut penetapan tersangka itu bukan hanya melalui kesepakatan pimpinan KPK.

"Bukan kesepakatan pimpinan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti penyidik meyakini patut diduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Jadi penetapan tersangka buka karena keawpakatan. Tapi berdasarkan kecukupan alat bukti," kata Alex.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa pencegahan diajukan KPK selama 6 bulan lamanya. Pencegahan itu diajukan lembaga antirasuah kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI.

"Perlunya kehadiran para pihak sebagai saksi yang diduga mengetahui adanya dugaan korupsi di LPEI, KPK ajukan cegah pada pihak Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI agar tetap berada di wilayah Indonesia selama 6 bulan kedepan," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 21 Mei 2024.

Ali menjelaskan, bahwa ada empat orang yang dicegah dalam dugaan kasus korupsi LPEI. Mereka semua merupakan penyelenggara negara dan pihak swasta.

"Saat ini, ada 4 orang yang dicegah dengan status sebagai penyelenggara negara dan swasta," kata Ali.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

Photo :
  • Foto: Antara

Juru bicara berlatar belakang jaksa itu mengatakan, bahwa pencegahan itu dilakukan untuk memberikan keterangan dihadapan tim penyidik. Mereka diharapkan bisa kooperatif dalam proses pemeriksaan oleh lembaga antirausah.

Berdasarkan informasinya, empat orang yang dicegah itu yakni Muhammad Pradithya (Kepala Departemen Pembiayaan 3 Divisi Pembiayaan II pada LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presdir PT Caturkarsa Megatunggal / Komut PT Petro Energy) dan Newin Nugroho (Dirut PT Petro Energy).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya