Bukti Pembalut, Pengacara Ini Meyakini Kasus Vina Bukanlah Pemerkosaan dan Pembunuhan

Vina Cirebon
Sumber :
  • IST

Jakarta, VIVA –  Pengacara dari dua teman Vina (Widi dan Mega), Muchtar Effendi mengatakan pembalut menjadi bukti baru kasus Vina.

Advokat hingga Konsultan Hukum di GPN RI Deklarasi Dukung RK-Suswono, Ingin Menang Satu Putaran

Pengacara Muchtar Effendi menilai, pada saat kejadian, ditemukan bukti pembalut sehingga pada saat kejadian 27 Agustus 2016, Vina sedang menstruasi.

Dilansir dari akun YouTube Bravos Channel, Muchtar Effendi menjelaskan, berdasarkan keterangan dari teman Vina, Widi, sebelum peristiwa itu, Vina tiba-tiba menghubungi Widi dan Mega lewat BlackBerry Messenger (BBM) untuk menjemput Vina.

3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Disuap Lewat Pengacara, Kejagung Kantongi Sumber Uang

Widi dan Mega Pun menyanggupi dan menjemput Vina tapi hanya di depan gang, setelah di rumah Widi, kemudian Vina mengatakan berencana akan pergi bersama Eky pada malam harinya.

Vina kemudian meminjam uang sebesar Rp 50  ribu kepada widi.

Sidang PK Jessica Kumala Wongso Ditunda Pekan Depan, Hakim Minta Novum Disumpah

"Kamu ada uang enggak? Aku pinjam 50 aja nanti malam aku ganti’. ‘Buat apa?’. ‘Lapar belum makan’. Ya sudah saya kasih," kata Widi.

Setelah itu, Widi mengatakan Vina bergegas ke warung yang berada di sekitar rumahnya untuk membeli indomie atau mie instan dan pembalut.

Dugaan tersebut kemudian menjadi novum atau bukti baru dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) Saka Tatal.

Pengacara Muchtar Effendi itu juga meyakini kalau Vina ini bukanlah pembunuhan dan pemerkosaan, akan tetapi kecelakaan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya