Bea Cukai Jelaskan Aturan Cukai dan Upaya Gempur Rokok Ilegal ke Masyarakat Jawa Tengah

Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai
Sumber :
  • Bea Cukai

VIVA – Sasar berbagai kalangan, Bea Cukai gelar sosialisasi ketentuan cukai di tiga wilayah di Jawa Tengah, masing-masing Kabupaten Cilacap, Kota Magelang, dan Semarang. Bea Cukai tekankan beberapa hal penting, seperti ciri rokok ilegal dan cara masyarakat berperan dalam gempur rokok ilegal.

Produsen Strip Steel Memperoleh Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai

Di Cilacap, Bea Cukai jelaskan ketentuan cukai dalam pelatihan blending tembakau kepada pelaku industri rokok di Kabupaten Cilacap pada Rabu (24/07). Pelatihan ini diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Cilacap melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Pelatihan ini bertujuan untuk mendukung kegiatan pengembangan industri hasil tembakau di Kabupaten Cilacap, dan menjelaskan aturan kepada para pelaku usaha.

Jamin Transparansi, Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Hasil Penindakan

Kemudian di Magelang, Bea Cukai menggandeng Diskominsta Kota Magelang berikan edukasi terkait cukai rokok bersama Babinsa, Bhabinkamtibmas, dan Satlinmas (22/07). Bea Cukai mengajak seluruh pihak untuk menggempur dan memerangi peredaran rokok ilegal, serta mengajak masyarakat untuk menjaga keamanan dan memantau peredarannya di Kota Magelang.

Selain itu, Bea Cukai Semarang juga gelar sosialisasi cukai sebagai bentuk upaya peningkatan pengetahuan dan pencegahan terhadap peredaran rokok ilegal di Kecamatan Pedurungan, Kendal, dan Kabupaten Demak. Pelaksanaan sosialisasi berlangsung pada 09-11 Juli 2024 dengan mengundang peserta dari kalangan pedagang, perangkat desa, dan warga sekitar.

Safety Jacket dari Kota Bunga Laris di Negeri Singa

“Melalui beragam kegiatan tersebut, kami juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk memahami ciri rokok ilegal, seperti rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas pakai dan rokok dengan pita cukai berbeda atau tidak sesuai peruntukannya,” jelas Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar.

“Selain itu, bagi masyarakat yang menemukan atau mendapatkan informasi tentang peredaran rokok ilegal, dapat menghubungi Kantor Bea Cukai terdekat, atau menghubungi call center Bea Cukai 1500225,” tutupnya.

Ilustrasi pekerja pabrik rokok.

Terancam PHK, Serikat Pekerja Sektor Tembakau Protes Kenaikan Cukai Rokok

Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus menghantui industri padat karya seperti manufaktur, garmen, dan tekstil.

img_title
VIVA.co.id
17 September 2024