Tak Sesuai Aturan, Berbagai Produk Makanan dan Rumah Tangga Dimusnahkan Pemerintah
- Bea Cukai
VIVA – Bea Cukai Tanjung Perak turut hadir dalam kegiatan ekspose dan pemusnahan temuan hasil pengawasan post border yang dilakukan oleh Balai Pengawasan Tertib Niaga Surabaya, Kementerian Perdagangan, di Komplek Pergudangan Surya Terang, Sidoarjo, pada Kamis (25/07).
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Tanjung Perak, Satria Yudhatama, mengungkapkan pemusnahan dilakukan terhadap delapan jenis produk yang terdiri dari produk hasil perikanan; keramik; plastik hilir; hewan dan olahan hewan; elektronik; kosmetik dan perbekalan rumah tangga; makanan dan minuman; serta kehutanan, dengan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp5,3 miliar.
Pemusnahan ini dilakukan atas barang-barang yang melanggar Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan.
“Pemusnahan ini merupakan komitmen pemerintah dalam mewujudkan perlindungan konsumen dan produk dalam negeri untuk menciptakan iklim usaha yang sehat. Untuk itu, sudah sepatutnya pelaku usaha patuh pada ketentuan yang berlaku,” pungkas Satria.