Megawati Soekarnoputri Tolak UU TNI dan Polri Direvisi
- Istimewa
Jakarta, VIVA - Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menolak UU TNI dan Polri direvisi. Revisi perundang-undangan tersebut kini masih bergulir di Dewan Perwakilan Rakyat, DPR RI.
Dimana rencananya DPR RI akan melakukan revisi terhadap UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
"Undang-undang, nanti kalau saya ngomong gini, Bu Mega enggak setuju, ya enggak setuju lah, yang RUU TNI-Polri gitu," ujar Megawati dalam pidato politiknya di acara Mukernas Partai Perindo, di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juli 2024.
Megawati yang juga Presiden RI ke-5 ini menyinggung soal Tap MPR Nomor VI/MPR/2000. Ketetapan tersebut adalah yang mengatur tentang pemisahan TNI dan Polri. Pemisahan TNI dan Polri juga menjadi amanat Reformasi 1998.
"Sumbernya, itu TAP MPR loh, yang namanya ketika jadi satu, saya yang memisahkan, Presiden loh bukan Megawati. Tap MPR harus dijalankan yaitu pemisahan antara TNI-Polri," jelas Megawati.
Putri Proklamator RI Bung Karno itu menjelaskan, bila memang yang ingin disetarakan dari revisi UU TNI dan Polri ini adalah umur maka fokus saja di situ. Bahkan dia berpikiran, kalau yang dipersoalkan adalah kesetaraan, apakah kalau satu institusi mendapat alutsista pesawat maka institusi lainnya juga harus sama.
"Sampai saya bilang gini, oh kalau disetarakan artinya kalau AU RI punya pesawat, berarti polisi punya pesawat dong. Itu pemikiran saya. Ada yang bilang, oh enggak gitu bu, ini persoalan umur. Ya persoalan umur ya sudah saja, ndak perlu disetarakan-setarakan gitu, apa toh maunya," jelas Megawati.