Tim Hukum PDIP Keberatan dengan Sikap Dewas KPK terkait AKBP Rossa
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Tim Hukum PDIP menyatakan keberatan atas sikap Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa sikap penyidik KPK Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rossa Purbo Bekti sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) atas penggeledahan hingga penyitaan di rumah pribadi advokat Donni Tri Istiqomah.
Tim hukum PDIP menyatakan keberatan itu langsung ke gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juli 2024. Kedatangan tim hukum dipimpin langsung oleh Johannes L Tobing.
"Kami keberatan bahwa tindakan yang tidak profesional, tindakan yang secara ugal-ugalan dilakukan penyidik KPK yang bernama Rossa Bekti Purbo itu karena mereka menjawab dalam tanggapan Dewas itu dalam surat ini bahwa mereka sudah melakukan segala pemeriksaan, penyitaan, penggeledahan terhadap klien kami itu katanya sudah sesuai SOP," ujar Johannes Tobing di Gedung Dewas KPK.
Tobing menyebutkan bahwa fakta yang terjadi tidak seperti yang disampaikan oleh Dewas. Ia mengatakan, penyitaan dan penggeledahan itu harus izin ketua pengadilan setempat. "Nah faktanya, saudara Rossa melakukan penggeledahan ke klien kami tanggal 3 (Juli), ternyata dari surat ini, mereka baru mendapat izin dari pengadilan tanggal 10 (Juli)," kata Tobing.
Maka itu, ia menilai bahwa sikap Rossa Purbo telah menyalahi aturan yang ada. Rossa dinilai tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik KPK.
"Kita mau sampaikan bahwa tanggapan dalam respons surat itu bahwa penggeledahan itu boleh dilakukan nanti mengkonfirmasi izin dari Dewas dapat izin dari pengadilan itu ternyata ini semuanya bohong, tidak ada," ujarnya.
Tobing menuturkan, Donni saat ini berkapasitas sebagai saksi dalam dugaan kasus korupsi Harun Masiku. Tobing menyebutkan, penggeledahan hingga penyitaan itu dilakukan ketika seseorang terlibat operasi tangkap tangan alias OTT atau ada keperluan yang darurat. "Kalau yang melakukan penggeledahan itu sifatnya untuk orang yang OTT ada kejadian yang betul-betul darurat maka mereka melakukan penggeledahan," katanya.
Diketahui, Tim Hukum PDI Perjuangan (PDIP) melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. AKBP Rossa dilaporkan ke Dewas KPK karena terkait dugaan pelanggaran etik.
Dugaan pelanggaran etik yang dimaksud karena AKBP Rossa melakukan penggeledahan di rumah advokat sekaligus bagian tim hukum PDIP Donni Tri Istiqomah.
Tobing menjelaskan, AKBP Rossa dilaporkan ke Dewas soal gratifikasi hukum. Sebab, Rossa diklaim Tobing telah melakukan dugaan intimidasi kepada keluarga Donni Tri Istiqomah saat melakukan penggeledahan.
Adapun tim penyidik KPK yang dipimpin AKBP Rossa melakukan penggeledahan pada Rabu, 3 Juli 2024. Penggeledahan berlangsung selama empat jam.
Tobing menyebutkan, AKBP Rossa bersama belasan penyidik KPK datang menggeledah rumah Donni tanpa ada surat perintah penggeledahan.