Kemendagri Beberkan Aturan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas
- Istimewa
Jakarta, VIVA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) tekankan pentingnya meningkatkan efektivitas pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD). Upaya ini merupakan langkah strategis guna mewujudkan tata kelola BMD yang berkualitas.
Penegasan ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dalam hal ini diwakili oleh Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuda Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Rapat Pimpinan Nasional Ke III Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) bertajuk “Pembahasan Penyamaan Persepsi Terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah’. Acara ini dilaksanakan di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.
Maurits menegaskan, acara ini penting dan strategis guna mempersatukan persepsi serta pandangan dalam pengelolaan BMD. Dalam hal ini khususnya mengenai perubahan terkait penjualan kendaraan perorangan dinas untuk pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)/mantan pimpinan DPRD.
“BMD merupakan salah satu unsur penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan. Untuk itu, perlu kesamaan persepsi dan langkah terintegrasi secara menyeluruh dari unsur-unsur yang terlibat dalam pengelolaan BMD,” tegas Maurits.
Lebih lanjut, Maurits mengatakan penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan dengan cara tanpa melalui lelang kepada pejabat negara, mantan pejabat negara, pegawai aparatur sipil negara (ASN), anggota Tentara Nasional lndonesia (TNI), anggota Polri, pimpinan DPRD atau mantan pimpinan DPRD.
“Oleh karena hal tersebut, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tutur Maurits.
Maurits menyampaikan, penjualan Barang Milik Negara/Daerah berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang.
“Pertama, bagi pimpinan DPRD mengajukan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilaksanakan pada tahun terakhir periode jabatan pimpinan DPRD. Kedua, bagi mantan pimpinan DPRD, pengajuan permohonan penjualan kendaraan perorangan dinas tanpa lelang dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak berakhirnya masa jabatan pimpinan DPRD yang bersangkutan,” ujar Maurits.
Selain itu, Maurits juga menjelaskan prinsip umum penjualan kendaraan perorangan dinas.
“Pertama kendaraan perorangan dinas sudah tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas Pemerintahan Daerah oleh pimpinan DPRD. Kedua, telah menggunakan kendaraan perorangan dinas secara terus menerus selama menjalani masa jabatan sebagai pimpinan DPRD. (tidak boleh dikombinasi dengan tunjangan transportasi),” jelas Maurits.