Tingginya Kasus Kecelakaan Kerja, Kemnaker Ingatkan Ahli K3 Mengawal Implementasi K3 di Tempat Kerja

Plh. Dirjen Binwasnaker dan K3, Sunardi Manampiar Sinaga
Sumber :
  • Kemnaker

VIVA – Hari ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelar kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3, di Jakarta. Kegiatan tersebut dibuka oleh Plh. Dirjen Binwasnaker dan K3, Sunardi Manampiar Sinaga.

Kemnaker Menghormati dan Siap Menindaklanjuti Putusan MK Terkait UU 6/2023

Kemnaker meminta para Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Ahli K3) untuk mengawal implementasi K3 di tempat kerja. Karena sesuai fungsinya, Ahli K3 adalah kepanjangan tangan dari Pengawas Ketenagakerjaan dalam memastikan kepatuhan penerapan K3 di tempat kerja.

Bahas PHK dan Upah Minimum 2025, Menaker Mendorong Setiap Daerah Membangun Sistem Peringatan Dini

"Ahli K3 adalah tenaga teknik berkeahlian khusus dari luar Kemnaker yang bertugas mengawasi ditaatinya Undang-undang Keselamatan Kerja. Selanjutnya Ahli K3 juga harus mengawal pemenuhan syarat-syarat K3 di tempat kerja masing-masing," kata Sunardi.

Menurut Sunardi, peran Ahli K3 sangatlah vital dalam memastikan keselamatan dan kesehatan kerja. Oleh karenananya, kemampuan dan kompetensi Ahli K3 harus secara terus menerus diasah dan ditingkatkan, sehingga mereka dapat mengimbangi dinamika dunia usaha dan dunia industri.

Pemerintah Kaji Pemberian Insentif PPh 21 Ditanggung Pemerintah Buat Industri Padat Karya

"Karena dalam pelaksanaan K3, keahlian dan kompetensi menjadi landasan yang kuat sebagai upaya pencegahan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," katanya.

Sunardi menambahkan, selain melakukan fungsinya dalam mengawasi dan membina K3 di tempat kerja, Ahli K3 juga dituntut agar lebih aktif dan kreatif dalam melakukan sosialisasi dan edukasi terkait K3. Hal ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat umum terkait K3, sehingga dapat menekan kecelakaan kerja.

Ia pun kembali menekankan, budaya K3 adalah isu penting bagi bangsa Indonesia mengingat kasus kecelakaan kerja masih cukup tinggi. Sepanjang tahun 2023 tercatat lebih dari 370 ribu kasus kecelakaan kerja terjadi di Indonesia.

"Ini tantangan bagi Ahli K3 untuk bisa membedah, melakukan berbagai strategi, agar angka kecelakaan kerja itu dari tahun ke tahun menurun," imbaunya.

Direktur Bina Kelembagaan K3, Hery Sutanto, mengatakan, kegiatan Peningkatan Kompetensi Ahli K3 Tahun 2024 dilaksanakan secara simultan di tahun 2024 dengan target dapat meningkatkan 16.230 orang Ahli K3 berkinerja tinggi. Hingga saat ini, pihaknya telah menggelar Peningkatan Kompetensi Ahli K3 sebanyak 4 kali.

[dok. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, saat ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024]

Kecewa Putusan MK Soal UU Ciptaker, Apindo Soroti Banyaknya Perubahan Aturan Ketenagakerjaan

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker).

img_title
VIVA.co.id
7 November 2024