Kuasa Hukum Bantah Tuduhan Alvin Lim yang Sebut Janto Simkoputera Gelapkan Uang Jemaat GBI CK7
- VIVA/Ainuni Rahmita
Jakarta, VIVA – Lawfirm Juniver Girsang & Partners, kuasa hukum Janto Simkoputera membantah tuduhan Alvin Lim di TikTok dengan nama pengguna @alvinlim489 yang menyebutkan bahwa Janto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera menggelapkan dana jemaat gereja GBI CK7.
Sebelumnya, Alvin Lim menyatakan bahwa terdapat dugaan penggelapan dana oleh Janto Simkoputera, pendeta gereja GBI CK7, yang diduga meminta sumbangan dalam jumlah besar dari jemaat gereja tersebut.
“Ada keluarga pendeta yang mana gerejanya adalah GBI CK7 dan anaknya ini ternyata sebagai komisaris sebuah PT malah menipu masyarakat sebesar Rp52 miliar, itu baru yang lapor ke saya. Ada yang lapor ke pengacara Andreas juga puluhan miliar,” kata Alvin dilansir dari akun TikToknya pada (11/7/2024).
Alvin mengajak masyarakat melawan pendeta yang dianggap bermoral buruk dan tidak jujur atau korup. Ia menginginkan adanya aksi atau dukungan untuk memperbaiki situasi dan memberantas perilaku yang baginya tidak pantas dilakukan di dalam gereja.
“Ternyata gereja ini banyak sekali oknum, jadi saya minta tolong kepada teman-teman dalam memberikan kesempatan kepada kita berjuang melawan oknum pendeta-pendeta bejat dan pendeta-pendeta busuk,” ungkapnya.
Aksi yang ingin dilakukan Alvin dalam mengatasi kasus ini adalah mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk memeriksa keuangan gereja GBI CK7. Dalam merealisasikannya, Alvin meminta kepada masyarakat yang pernah beribadah dan memberikan persembahan ke gereja tersebut agar memberikan surat kuasa kepadanya.
“Jadi kalau teman-teman sudah pernah ke gereja mereka (GBI CK7) dan memberikan persembahan, tolong berikan ke saya surat kuasa agar bisa mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta untuk memeriksa keuangan mereka,” imbuhnya.
Surat kuasa ini diperlukan untuk memberikan wewenang kepada Alvin dalam mengajukan permohonan pemeriksaan keuangan gereja ke pengadilan. Dengan adanya surat kuasa tersebut, Alvin berharap bisa secara resmi meminta pengadilan untuk memeriksa keuangan gereja GBI CK7 guna memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini karena diyakini pasti oleh Alvin bahwa dana gereja tersebut mengalir ke rekening pribadi para pendeta.
Tidak terima dengan tuduhan Alvin, kuasa hukum Janto Simkoputera akhirnya buka suara. Bersama dengan Juniver Girsang selaku pengacaranya, Janto Simkoputera membantah semua tuduhan Alvin Lim dan melakukan klarifikasi guna sebagai teguran kepada Alvin Lim agar tidak lagi membuat konten yang dianggap sebagai berita bohong atau fitnah.
“Tidak benar tuduhan Alvin Lim bahwa GBI CK7 melalui Janto Simkoputera, dan anaknya Janto Junior Simkoputera menempatkan uang Jemaat GBI CK7 ke dalam Kospin Indosurya, karena faktanya tidak sepeserpun, apalagi dinyatakan menempatkan uang Rp100 miliar rupiah ke dalam Kospin Indosurya. Oleh karenanya, tidak terdapat atau tidak tercatat dalam laporan keuangan GBI CK7 ada uang Jemaat GBI CK7 yang ditempatkan di Kospin Indosurya,” kata Juniver pada konferensi pers di resto Bunga Rampai, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (30/7/2024).
Juniver menyatakan bahwa Alvin Lim telah membuat tuduhan tanpa bukti yang kuat, sehingga hal ini menjadi informasi yang dapat menyesatkan masyarakat.
“Tuduhan Alvin Lim tersebut dapat menimbulkan opini negatif dan keliru terhadap GBI CK7 seolah-olah uang persembahan, uang perpuluhan, dan lain-lain pemberian dari Jemaat GBI CK7 disetorkan ke rekening pribadi Janto Simkoputera, sehingga Janto Simkoputera leluasa memperkaya diri dan keluarganya,” imbuhnya.
Juniver juga menegaskan bahwa semua dana yang diberikan oleh jemaat dikelola dengan baik oleh yayasan. Hal itu juga dibenarkan oleh Erna selaku Ketua Pengawas Yayasan Kebangkitan Pujian. Sehingga, informasi yang bertentangan dengan hal itu dianggap tidak akurat.
“Uang persembahan, uang perpuluhan, dan lain-lain pemberian Jemaat GBI CK7 disetorkan ke rekening atas nama cabang Gereja GBI CK7. Bila ada opini yang menyimpang dari fakta tersebut, kami tegaskan opini tersebut tidak benar,” ungkapnya.
Lawfirm Juniver Girsang & Partners menyatakan bahwa Alvin Lim dengan konten-konten yang telah diunggah di TikTok @alvinlim489, Instagram @alvinlim_official dan LQ Indonesia Law Firm, serta Youtube QUOTIENT TV tentang Gereja GBI CK7, Janto Simkoputera, dan Yayasan Kebangkitan Pujian dikualifisir telah menyebarkan berita bohong.