Suami Wali Kota Semarang Akui Sudah Jadi Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang

Suami wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri di KPK
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Suami wali kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Awlin Basri mengakui bahwa dirinya telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah. 

Kalah Lawan Sahbirin Noor di Praperadilan, KPK: Tak Berpengaruh Terhadap Penyidikan yang Sudah Jalan

Hal itu dikonfirmasi secara langsung kepada Alwin ketika dirinya rampung menjalani pemeriksaan sebagai saksi di gedung merah putih KPK, Selasa 30 Juli 2024.

"(Sudah terima SPDP) Nggih [iya]," ujar Alwin di KPK.

Hakim Menangkan Praperadilan Sahbirin Noor, KPK: Penetapan Tersangka Sudah Sesuai Ketentuan

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mba Ita

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Alwin tampak keluar gedung merah putih KPK sekira pukul12.56 WIB. Ia terlihat mengenakan kemeja batik dibaluti jaket hitam

Cegah Kebocoran Anggaran Program Makan Bergizi Gratis, Prabowo Perlu Libatkan KPK

Dia pun menjelaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku saat ini. 

"Sesuai hukum aja. Kita pokoknya negara hukum kita patuh pada hukum," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. KPK memastikan dalam mengusut kasus ini tidak ada unsur politisasi.

"Yang kami fokuskan adalah penanganan perkaranya. Jadi ketika dalam penyidikan itu sudah ditemukan peristiwa pidana. Seseorang itu melakukan tindak pidana korupsi dan dinyatakan itu layak untuk naik penyidikan," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis 18 Juli 2024.

Asep menegaskan bahwa kecukupan alat bukti menjadi tolak ukur lembaga antirasuah mengusut dugaan kasus korupsi. Maka itu, Asep menyebut tidak ada faktor lainnya terlebih faktor politis.

"Jadi yang kami pertimbangkan itu adalah hasil penyelidikan. Kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan. Selebihnya tidak ada," kata Asep.

"Jadi kami pure, murni, ranah hukum," lanjutnya.

Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Asep menyebut ketika hasil ekspose perkara menyatakan sebuah kasus layak naik penyidikan, hal itu akan dilakukan, yaitu salah satunya dengan syarat tercukupinya dua alat bukti.

"Kemudian juga hasil dari ekspose menyatakan, jadi seluruh peserta ekspose menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya