Jokowi Resmi Larang Iklan Promosi Pangan Siap Saji Lebihi Batas Maksimum Gula

Presiden Joko Widodo (Jokowi)
Sumber :
  • Biro Pers Sekretariat Presiden

Jakarta, VIVA – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Lagi, Jokowi Endorse Paslon Respati-Astrid dengan Blusukan di Proyek Rel Layang Warisan Gibran

Dalam PP tersebut, Jokowi resmi melarang iklan atau promosi pangan siap saji yang melebihi batas maksimum gula dan garam.

Dalam PP Nomor 28 tahun 2024 pasal 200 ayat 1 (b) dijelaskan bahwa pemerintah melarang iklan dan promosi pangan olahan siap saji dengan melebihi batas maksimum gula dan garam sesuai dengan Pasal 195 ayat 2.

Bulog Kini Langsung Diawasi Prabowo, Zulhas: Enggak Bisa Komersial Lagi

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Selasa, 16 Juli 2024 (sumber: YouTube Sekretariat Presiden)

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (2)," dikutip dari PP Nomor 28 tahun 2024, Selasa, 30 Juli 2024.

7 Jenis Makanan yang Baik untuk Kaum Asam Lambung dan Cara Menyajikannya

Adapun, Pasal 195 ayat 2 berbunyi:  

"Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi".

Dalam PP itu juga, pemerintah bertanggungjawab menetapkan kebijakan dan strategi nasional penanggulangan penyakit tidak menular, termasuk pencantuman informasi nilai gizi dan/atau batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak pada pangan olahan, termasuk pangan olahan siap saji.

"Menetapkan ketentuan mengenai informasi kandungan gula, garam, lemak, pesan kesehatan, dan label gizi depan kemasan pada pangan olahan dan/atau pangan olahan siap saji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 195 ayat (1)," dikutip dari poin c.

Adapun bunyi Pasal 195 ayat 1 yaitu: 

"Setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan
siap saji wajib:

a. Memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194; dan
b. Mencantumkan label gizi termasuk kandungan gula, garam, dan lemak pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya