Marak Bule Nakal, Anggota DPRD Bali Fraksi PDIP Usulkan Kemenlu Buka Kantor di Bali

Wisatawan asing di Bali sedang berada di sebuah cafe di Sanur
Sumber :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)

Bali, VIVA – Anggota DPRD Provinsi Bali Fraksi PDIP Gede Kusuma Putra mengusulkan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) membuka kantor di Bali.

Setelah Influencer Sarnanitha Ditangkap, Polda Bali Bongkar Prostitusi Berkedok Spa

Usulan itu terkait dengan banyaknya wisatawan asing atau bule nakal di Bali yang belakangan sering membuat gaduh dan menganggu ketertiban masyarakat. Dikatakan, perilaku buruk wisman itu dapat merusak citra pariwisata Bali.

"Tidak ada yang bisa menjamin ke depan persoalan-persoalan tersebut tidak terjadi atau bahkan bisa jadi meningkat," kata Gede Kusuma Putra saat Rapat Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Bali, Senin, 29 Juli 2024.

Transportasi Publik Jadi Isu yang Mencuat Dalam Debat Perdana Cagub dan Cawagub Bali 2024

Di sisi lain, Bali masih membutuhkan adanya kunjungan wisatawan asing yang terus meningkat. Karenanya, dewan mendorong Pemprov Bali berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membuka Kantor Perwakilan di Bali.

Wisatawan asing di Bali sedang berada di sebuah cafe di Sanur

Photo :
  • VIVA.co.id/Maha Liarosh (Bali)
Berjuang Tanpa Pamrih Bangun Tempat Belajar untuk Anak Kurang Mampu di Pesisir Bali Barat

"Sehingga urusan dan persoalan wisatawan asing yang berulah dan menimbulkan masalah bisa mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat," kata Gede Kusuma Putra.

Dewan Provinsi Bali juga menyoroti pungutan wisatawan asing sebesar Rp150.000 per orang.  Pungutan Levy itu menurut Gede, berpotensi menambah pundi-pundi PAD Pemprov Bali.

Namun, dalam pelaksanaannya perlu terus dievaluasi untuk memaksimalkan pendapatan dari Perda No 6 Tahun 2023 tentang Pungutan bagi Wisatawan Asing itu.

"Perlu dianggarkan dalam jumlah tertentu di APBD Semesta Berencana  Provinsi Bali untuk membayar fee kerja sama dengan pihak ketiga,"  jelas Gede Kusuma Putra.

Sementara, sepanjang Januari-Juni 2024 otoritas di Bali melakukan deportasi terhadap 66 orang asing, 89 WNA dikurung di Rudenim dan 52 orang asing mendapatkan sanksi penangkalan.

Jumlah WNA yang dideportasi berpotensi meningkat dengan melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan oknum wisman tak bertanggungjawab. 

"Diharapkan Bali tetap menjadi destinasi yang aman dan tertib bagi wisatawan dan penduduk asing yang menghormati hukum dan peraturan yang berlaku,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Pramella Yunidar Pasaribu, Minggu, 28 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya