KPK Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Timwas Haji, Istri Cak Imin Disoroti

Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) menggelar aksi desak KPK didepan Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk mengusut dugaan penyimpangan uang negara yang masuk dalam anggaran pengurusan rombongan Timwas Haji. Istri Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Rustini Murtadho turut disoroti dalam dugaan penyimpangan dana tersebut.

Calon Gubernur Ini Ditangkap KPK, Jangan Kaget Lihat Koleksi Mobil Mewahnya

Desakan itu disampaikan langsung oleh Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH) dengan menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin 29 Juli 2024. Cak Imin dalam hal ini memang menjadi ketua Tim Pengawas Haji 2024.

Koordinator Gerakan Mahasiswa Penegak Hukum (GMPH), Amri Loklomin, mengatakan, dengan masuk dalam Timwas DPR, maka istri Cak Imin otomatis memanfaatkan uang negara untuk kegiatan yang bukan jadi kewajibannya. Selain itu, kata dia, Cak Imin jelas melanggar regulasi karena keberangkatan istrinya memakai visa petugas haji sebagaimana yang digunakan para anggota Timwas.

Pakar Sebut Jaksa Ambil Kewenangan Penyidikan di Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Perwakilan ibu nyai (istri para kiai) se-Jawa Timur dialog dengan Cak Imin.

Photo :
  • Istimewa

"Ini jelas pelanggaran berat yang dilakukan oleh Cak Imin. KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) harus turun tangan menyelidiki dugaan penyimpangan ini segera. Bongkar dan telusuri siapa saja yang terlibat hingga tuntas," kata dia kepada wartawan.

Belasan Terdakwa Kasus Pungli Rutan KPK Dituntut 4-6 Tahun Bui

Amri menyebut, cara Cak Imin mengajak istrinya beribadah dengan menumpang anggaran Timwas Haji adalah tindakan sangat memalukan. Sebagai pejabat tinggi, tindakan Cak Imin juga jauh dari etika kenegarawanan. Selain itu, di regulasi jelas dinyatakan bahwa visa petugas hanya bisa digunakan untuk petugas dan Timwas, bukan istri petugas.

"Cak Imin malah mempertontonkan kebodohannya. KPK dan Kejagung tidak usah gentar mengusut masalah ini. Cara Cak Imin ini adalah bentuk nepotisme dan terindikasi perbuatan korupsi," ucap dia.

GMPH berharap KPK dan Kejagung segera bertindak untuk menyelidiki kasus ini seterang-terangnya. Keberanian dua institusi penegak hukum ini sangat ditunggu-tunggu publik karena bukti-bukti pelanggaran sangat jelas, baik dokumen, jejak digital, pengakuan sejumlah orang dan lainnya. Keberanian KPK dan Kejagung juga akan menjadi bukti bahwa selama ini lembaga antikorupsi ini benar-benar independen dan bekerja optimal.

"Kita semua tahu Cak Imin ini kan memiliki sederet kasus dugaan korupsi. Namun penyelidikan seolah mandek dan bahkan cenderung ada campur tangan masalah politik. Publik semua sudah paham. Maka jangan terus diperpanjang akrobat politik yang mencederai rakyat ini," kata Amri.

Ketua Tim Pengawas Haji DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin

Photo :
  • DPR RI

Selain dugaan penyalahgunaan visa istrinya, GMPH juga mendesak agar KPK dan Kejagung membongkar kasus Cak Imin yang terkesan mampet. Kasus itu antara lain dugaan korupsi Pembangunan Kantor DPP PKB, Pengadaan Sistem Proteksi atau ‘Asuransi TKI’ dan suap Pengucuran Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Kemnaker atau yang dikenal kasus ‘kardus durian’.

GMPH pun mendorong agar persoalan penyelenggaraan haji di Indonesia dibenahi secara holistik, bukan bertumpu masalah yang parsial apalagi bercampur politis. Dugaan penyimpangan yang dilakukan istri Cak Imin ini bisa jadi pintu masuk untuk memperbaiki penyelenggaraan haji secara komprehensif.

"Tidak masalah dengan Pansus Haji karena selain konstitusional juga jalan untuk membenahi haji ke depan. Tapi semua harus cermat melihat dugaan penyimpangan yang ada. Di DPR pun ternyata banyak masalah besar yang mendesak diusut tuntas," pungkasnya.

Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong tersangka korupsi impor gula

Tim Penasihat Hukum Tom Lembong Sebut Kejaksaan Agung Langgar KUHAP dan Melawan Hukum

Tim Penasihat Hukum Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyebut Kejaksaan Agung melakukan pelanggaran KUHAP dan penetapan tersangka Tom Lembong dianggap melawan hukum.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024