Politikus PDIP Minta Ronald Tannur Dicekal ke Luar Negeri Pasca Divonis Bebas Hakim

Politikus PDIP Rieke Diah Pitaloka
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA - Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Rieke Diah Pitaloka meminta agar Gregorius Ronald Tannur dicekal ke luar negeri. 

Ibu Ronald Tannur Langsung Diperiksa Usai Penahanan Dipindah ke Kejagung

Hal itu disampaikan Rieke dalam forum audiensi antara Komisi III DPR RI dan keluarga mendiang Dini Sera yang diduga dianiaya hingga meninggal dunia oleh Ronald Tannur. Rieke hadir mewakiki aliansi ‘justice for Dini Sera’.

Diketahui, Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus penganiayaan yang mengakibatkan Dini Sera meninggal dunia. Ronald divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait kasus tersebut.

Penahanan Ibu Ronald Tannur Resmi Dipindah ke Kejagung

"Kami berharap juga mendapatkan dukungan untuk adanya pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur sampai kasus ini benar-benar terang benderang pada putusan kasasi di Mahkamah Agung," kata Rieke di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)
Sidang Korupsi Crazy Rich PIK, Hakim Desak Auditor BPKP Blak-blakan soal Kerugian PT Timah

Rieke mengaku mendengar adanya informasi bahwa Ronald Tannur berencana pergi ke luar negeri. Maka itu, dia mendesak agar adanya pencekalan terhadap Ronald sampai putusan kasasi rampung.

"Karena kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak. Tapi, lebih baik kita antisipasi yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," tutur dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.

Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu, 24 Juli 2024. 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Eriantuh di ruang sidang.

Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan jaksa agar segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.

Hakim punya beberapa pertimbangan yang jadi acuan terkait putusan bebas Ronald Tannur. Selain tak ditemukannya bukti di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim justru melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Meanggapi vonis bebas itu, Ronald Tannur menangis haru. Menurut dia, Tuhan sudah memperlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut. “Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya