Soal Sosok T, Benny Ramdhani: Belum Ditangkap Berarti Kebal Hukum
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta, VIVA – Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani menjelaskan maksud sosok T bos judi online di Kamboja yang disebut kebal hukum.
Benny mengatakan, hal yang disampaikannya itu berkaitan dengan sosok T yang sampai saat ini tidak pernah ditangkap atau bisa diproses hukum oleh aparat.
“Kalau orang yang (kebal hukum), katakan ya diduga atau apa belum ditangkap ya berarti kebal hukum dong,” ujar Benny di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.
Kendati demikian, Benny tidak menjelaskan lebih jauh soal alasan dari sulitnya menyentuh T. Dia mengatakan, hal itu karena dia sudah menjelaskan kepada penyidik.
“Saya tidak pada posisi dan kapasitas menjawab itu ya (alasan sulit menangkap). Saya sudah memberi keterangan, hampir 22 pertanyaan dan saya sudah jawab, berita acara sudah ditangani,” terangnya.
Benny, mengatakan, BP2MI tidak dalam konteks mengusut kasus judi online sebagaimana yang ramai saat ini ketika disebutkan sosok T. Sebab, relasi penanganan kasus yang ditanganinya soal T berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Yae nggak ada lah. Tadi saya katakan kalau isu judi online-nya bukan kewenangan kami. Kami tidak berurusan dengan itu. Bahkan ada beberapa media missleading-nya misalnya ketika saya menyebut judi online seolah-olah judi online yang ada di Indonesia,” ujarnya.
“Yang sedang ditangani oleh Satgas. Tidak. Saya menyebut relasinya atau korelasinya dengan penempatan ilegal di Kamboja. Mereka dipekerjakan di judi online dan scamming online di Kamboja,” sambungnya.