KPK Geledah 3 Kantor dan 2 Rumah Terkait Kasus Korupsi Eks Gubernur Malut, Ini Hasilnya
- VIVA.co.id/Zendy Pradana
Jakarta, VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah rampung melakukan penggeledahan di wilayah Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Tangerang Selatan terkait dengan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba. KPK pun berhasil melakukan penyitaan kepada sejumlah temuan dari penggeledahan tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penggeledahan berlangsung pada 25-26 Juli 2024 kemarin. Penggeledahan tersebut pun, penyidik KPK menyasar pada tiga kantor swasta dan dua rumah.
"Penyidik melakukan kegiatan penggeledahan pada tiga kantor milik swasta yang berlokasi di Jakarta Selatan dan di Jakarta Utara serta dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan dan Tangerang Selatan," ujar Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin 29 Juli 2024.
Penggeledahan tersebut soal kasus korupsi yang tak hanya menyeret Abdul Gani Kasuba. Melainkan, tersangka lainnya yakni Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif alias MS.
Jubir berlatar belakang Polri itu, menuturkan penyidik KPK berhasil menyita beberapa dokumen surat dan catatan-catatan.
"Hasil yang didapat adalah penyidik mendapatkan beberapa dokumen surat dan catatan catatan serta barang bukti elektronik dan print out barang bukti elektronik yang menurut penyidik ada kaitan dengan dugaan pengurusan perizinan tambang atau WIUP di Maluku Utara yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK dan MS," kata Tessa.
Setelahnya, KPK bakal mengonfirmasi sejumlah temuan dalam penggeledahan itu lewat keterangan-keterangan saksi dalam kasus korupsi di Maluku Utara.
Diketahui, dalam dugaan kasus korupsi di Maluku Utara itu sudah ada tersangkanya lebih dulu. Dia adalah mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba.
KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.Â
Dari kasus itu, KPK menjerat AGK sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).Â
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, AGK telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Ternate sejak Rabu 22 Mei 2024.
AGK didakwa menerima suap senilai Rp 5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp 99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.
Terkait kasus itu, 4 orang pihak pemberi suap kepada AGK telah terlebih dahulu menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Ternate pada Rabu 6 Maret 2024.
Keempatnya yakni, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk Stevi Thomas (ST), Kristian Wuisan (KW) selaku swasta, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, dan Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut.Â
Dalam pengembangan perkara yang menjerat AGK, KPK kembali menetapkan 2 orang tersangka baru.Â
Berdasarkan informasi, kedua tersangka itu yakni mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut Muhaimin Syarif dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut, Imran Jakub.Â
Muhaimin Syarif telah dicegah bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan. Rumah Syarif yang berada di wilayah Pagedangan, Tangerang juga sudah digeledah tim penyidik pada Kamis 4 Januari 2024.