PKB Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Heru Widodo meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memecat dan menjatuhkan sanksi pidana kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur

Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Hal itu, kata Heru patut dilakukan jika terbukti ada penyimpangan atau pidana dalam proses putusan vonis bebas tersebut.

"Saya kira ini, kita harus tegas komisi III, kita panggil MA, kita panggil KY-nya. Kita minta untuk periksa hakimnya kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidanakan akhirnya ini tegas," kata Heru Widodo saat audiens Komisi III DPR dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Selain itu, lanjut Heru, Komisi hukum DPR harus mengkawal langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi putusan hakim PN Surabaya ke MA. Menurut dia, korban Dini harus mendapatkan keadilan karena keadilan milik semua warga negara.

KKB Bakar Gedung SMP di Distrik Sinak Papua Tengah setelah Tembak Dua Pengemudi Ojek

"Kita juga harus mengkawal langkah dari JPU untuk melakukan kasasi. Saya tidak ingin kemudian korban ini, ini meninggal dalam keadaan sia-sia dan tidak mendapatkan keadilan. Sementara Keadilan adalah milik kita semuanya apalagi korban yang hari ini meninggalkan seorang anak, kemudian meninggalkan orang tua yang mungkin dia adalah menjadi tulang punggung bagi keluarganya," kata Heru.

Heru menilai kasus ini janggal. Pasalnya, tidak satupun pasal yang diajukan jaksa digunakan oleh majelis hakim. Ia lalu mencontohkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Ilustrasi Pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

"Sementara dari hasil visum yang tadi dijelaskan, ini jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku ini tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Nah ini menjadi suatu hal yang janggal," imbuhnya.

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024