PKB Minta 3 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Dipecat

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKB Heru Widodo meminta Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) memecat dan menjatuhkan sanksi pidana kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

DPR Ungkap Faktor Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Diundur Maret 2025

Hal itu, kata Heru patut dilakukan jika terbukti ada penyimpangan atau pidana dalam proses putusan vonis bebas tersebut.

"Saya kira ini, kita harus tegas komisi III, kita panggil MA, kita panggil KY-nya. Kita minta untuk periksa hakimnya kalau memang di sana terjadi penyimpangan, pecat hakimnya. Kalau memang kemudian ada pelanggaran pidanakan akhirnya ini tegas," kata Heru Widodo saat audiens Komisi III DPR dengan keluarga korban Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

Bos Rental Mobil yang Tewas Ditembak di Rest Area Tol Sempat Lapor Polisi Namun Ditolak, Warganet Geram!

Ilustrasi pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

Selain itu, lanjut Heru, Komisi hukum DPR harus mengkawal langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan kasasi putusan hakim PN Surabaya ke MA. Menurut dia, korban Dini harus mendapatkan keadilan karena keadilan milik semua warga negara.

2 Pria Tewas Lompat di Kali Ancol Ternyata Juru Parkir, Dikejar Kelompok Bersajam Diduga Berebut Lahan

"Kita juga harus mengkawal langkah dari JPU untuk melakukan kasasi. Saya tidak ingin kemudian korban ini, ini meninggal dalam keadaan sia-sia dan tidak mendapatkan keadilan. Sementara Keadilan adalah milik kita semuanya apalagi korban yang hari ini meninggalkan seorang anak, kemudian meninggalkan orang tua yang mungkin dia adalah menjadi tulang punggung bagi keluarganya," kata Heru.

Heru menilai kasus ini janggal. Pasalnya, tidak satupun pasal yang diajukan jaksa digunakan oleh majelis hakim. Ia lalu mencontohkan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 tentang penganiayaan yang kemudian mengakibatkan meninggalnya seseorang.

Ilustrasi Pengadilan.

Photo :
  • Pixabay

"Sementara dari hasil visum yang tadi dijelaskan, ini jelas-jelas di sana ada unsur penganiayaan bahkan tadi dari hasil keterangannya si pelaku ini tidak ada inisiatif untuk membawa korban ke rumah sakit. Nah ini menjadi suatu hal yang janggal," imbuhnya.

Dua siswa Sekolah Menengah Atas memperhatikan gambar partai politik peserta pemilu 2019 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Bandung, beberapa waktu lalu (Foto ilustrasi)

Penghapusan Presidential Threshold Bikin Beban Partai Politik Makin Berat, Menurut Pengamat

Penghapusan presidential threshold akan membuat beban partai makin berat dalam menyeleksi setiap kadernya yang maju sebagai calon presiden, menurut pengamat politik.

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025