Soal Penyebab Kematian Dini, Sahroni: Aneh Hakim Bilang Meninggal Gegara Mabuk

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni
Sumber :
  • YouTube DPR

Jakarta, VIVA – Gregorius Ronald Tannur yang merupakan anak anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur, divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

DPR: KPK Dibentuk bukan Sebagai Wadah Penyidik Tunggal Kasus Korupsi

Keputusan hakim untuk membebaskan Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya akhirnya menimbulkan polemik dan ketidak percayaan masyarakat oleh lembaga keadilan di Indonesia.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun dengan lentang menyebut adanya dugaan modus hanky panky atau praktik tidak jujur yang memanipulasi di balik keputusan pengadilan yang membebaskan Ronald Tannur.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

Sehingga para hakim yang terdiri diri Erintuah Damanik selaku Ketua Majelis Hakim, dan kedua anggota hakim lainnya bernama Mangapul dan Heru Hanindyo, dinilai Sahroni tidak transparan.

Hakim Erintuah Damanik

Photo :
  • Foto: Antara
Ipar Hingga Adik Pengacara Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

"Diduga ada hanky panky apa yang diputuskan oleh hakim. Diduga ada hanky panky," kata Sahroni saat memimpin rapat audiensi Komisi III DPR bersama keluarga korban penganiayaan Dini Sera Afrianti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 29 Juli 2024 seperti dikutip Antara.

Sahroni merasa janggal terhadap keputusan hakim yang menyatakan korban Dini Sera Afrianti, meninggal dunia bukan karena penganiayaan yang dilakukan Ronald Tannur, melainkan karena alkohol.

"Aneh kalau perlakuan yang dilakukan oleh terdakwa, terus hakim bilang 'Oh ini meninggal karena alkohol'," jelas Sahroni.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI  itu pun mengaku memiliki teman pemabuk akan tetapi tidak ada yang sampai meninggal, paling banter cuma pingsan.

"Kan aneh kalau hakim menyatakan cuma gara-gara penyebab sah yang bersangkutan meninggal gara-gara alkohol," beber Sahroni.

Sehingga DPR RI menyebut PN Surabaya menjadi contoh preseden buruk bagi lembaga peradilan Tanah Air.

Selain itu, Sahroni juga telah mengetahui hasil  visum korban yang ternyata korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul, bukan karena alkohol.

Kuasa hukum dari pihak Dini Sera, Dimas menjelaskan, meskipun terdapat alkohol di lambung korban, namun Dini meninggal karena mengalami pelebaran pembuluh darah pada otak, luka lecet hingga luka memar pada bagian perut, paru dan hati akibat kekerasan benda tumpul. 

"Sebab kematian, karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," jelas Dimas.

Mendengar hasil visum, Sahroni pun semakin geram dan menyebut hakim  dengan sebutan brengsek.

Barang Bukti Kasus Hakim PN Surabaya Vonis Ronald Tannur

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Tiga eks hakim yang memvonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti, telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum atau JPU.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2024