Takut Kabur, DPR Minta Imigrasi Cekal Ronald Tannur ke Luar Negeri

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Jakarta, VIVA – Habiburokhman selaku Wakil Ketua Komisi III DPR RI, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap Gregorius Ronald Tannur, yang baru saja divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Pernyataan tersebut disampaikannya setelah rapat audiensi Komisi III DPR dengan keluarga korban, Dini Sera Afrianti, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan.

"Menjadi concern kami soal pencekalan. Kami akan maksimal mendorong kepada Imigrasi ya, aparat terkait agar melakukan pencekalan," kata Habib pada Senin, 28 Juli 2024.

Masa Reses DPR, Once Mekel Datangi Dapil Serap Aspirasi Soal KJP hingga Kartu Lansia

DPR sedang berupaya agar Ronald Tannur dikenakan larangan bepergian ke luar negeri, mengingat status hukum yang dihadapinya belum final dan masih dalam proses banding. Dengan demikian, pencekalan dapat diterapkan untuk mencegah Ronald bepergian selama proses hukum berlangsung.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari
Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya akan memaksimalkan upaya ini karena status perkara Ronald, yang merupakan anak dari anggota DPR Fraksi PKB non-aktif Edward Tannur, masih belum final.

"Kami sedang juga akan mendorong ya dilakukan pencekalan kepada si Ronald ini karena memang perkara ini belum inkrah ya, masih kasasi, seharusnya bisa dilakukan pencekalan karena memang belum inkrah, masih proses hukum," tuturnya.

Habiburokhman juga menekankan bahwa proses hukum akan menjadi tidak berarti jika terdakwa sudah meninggalkan Indonesia sebelum putusan final dijatuhkan.

"Akan percuma proses hukum, akan sia-sia proses hukum kalau sudah diputus, si terdakwanya sudah tidak ada di Indonesia," ucapnya.

Massa protes putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Sebelumnya, Polrestabes Surabaya menjerat Ronald Tannur dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 351 dan 359 KUHP terkait penganiayaan dan kelalaian dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Akan tetapi, majelis hakim PN Surabaya, Jawa Timur justru memutuskan untuk membebaskan Ronald Tannur dari semua tuduhan dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti pada Rabu, 24 Juli 2024.

Padahal hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa penganiayaan benar terjadi setelah pasangan tersebut menghabiskan malam di sebuah tempat hiburan di Surabaya Barat.

Dalam rapat tersebut, Rieke Diah Pitaloka, anggota DPR RI lainnya yang mengadvokasi keluarga korban dan merupakan bagian dari aliansi #JusticeForDiniSera telah mendampingi keluarga korban, almarhum Dini Sera Afrianti. Dirinya juga menerima informasi mengenai rumor bahwa Ronald Tannur akan pergi ke luar negeri.

"Kami mengkhawatirkan ada informasi, saya tidak tahu benar atau tidak, tapi lebih baik kita antisipasi, yang bersangkutan berencana untuk ke luar negeri," ujarnya.

Di sisi lain, Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah memberhentikan Edward Tannur, anggota DPR Fraksi PKB, dari posisinya di Komisi IV DPR RI sebagai akibat dari kasus yang menimpa putranya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya