Ratusan Orang Geruduk PN Surabaya Gegara Putus Bebas Ronald Tannur: Justice for Dini Sera

Massa protes putusan bebas Ronald Tannur di PN Surabaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya, VIVA – Tidak hanya di dunia maya, masyarakat melayangkan protes atas putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur melalui demonstrasi di depan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 29 Juli 2024.

Eks Ketua KPK Nawawi Pomolango jadi Ketua PT Banjarmasin, Albertina Ho Wakil Ketua PT Banten

Massa yang menggeruduk PN Surabaya berasal dari sejumlah elemen, yakni YLBHI-LBH Surabaya, LBH Buruh dan Rakyat, LBH FSPMI Jatim, LBH FSP Kep Gresik dan SKOBAR, dan LBH Tabur Pari serta BBH Damar.

Di lokasi, sejumlah personel dari kepolisian setempat berjaga-jaga. Pagar kawat berduri dipasang di pinggir jalan depan gedung PN Surabaya. Sementara massa berdemo dengan cara membentangkan poster berisi kalimat kritik atas putusan bebas Ronald Tannur.

Gugatan Praperadilan Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Ditolak, Begini Alasannya

Kantor Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno Surabaya

Photo :
  • (ANTARA/Hanif Nashrullah)

"Justice for Dini Sera. Semoga hakim dapat balasan yang setimpal," isi salah satu poster yang mereka bawa.

3 Hakim Tersangka Suap Vonis Bebasnya Ronald Tannur Bakal Jalani Sidang Perdana 24 Desember

Massa juga membuat mimbar bebas. Sebuah mobil bak terbuka dipakai sebagai panggung orasi. Mereka bersuara, mengkritik tiga hakim yang menjadi majelis pada perkara terdakwa Ronald Tannur dan diputus bebas. 

Muhammad Sobur perwakilan dari Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia mengatakan, putusan bebas hakim Damanim dkk dalam perkara Ronald Tannur telah mencederai sistem peradilan di Indonesia.

"Ada integritasnya enggak?," ujarnya.

"Menuntut kepada Ketua Pengadilan Negeri Surabaya melakukan evaluasi dan menindak tegas hakim yang memutus perkara ini. Yakni Erintuah Damanik dan Magapul serta Heru Hanindyo karena diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim," kata Sobur membacakan isi tuntutan.

Sobur menyatakan dukungannya atas langkah hukum Kejaksaan Negeri Surabaya yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas perkara ini.

"Dan [kepada] Jaksa yang menangani perkara ini untuk serius dalam membuat, mempertajam dan memperkuat pembuktian dalam memori kasasi agar keadilan kepada Almarhum Dini Sera Afrianti dapat terpenuhi," tegasnya.

Perkara Ronald Tannur bermula dari kehebohan di dunia maya tentang dugaan penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti beberapa bulan lalu. Dini tewas usai menikmati malam bersama Ronald di tempat hiburan di kawasan Jalan Mayjen Jonosewojo, Lakarsantri, Kota Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 4 Oktober 2023, malam.

Saat itu, beredar di media sosial korban bertengkar dengan Ronald Tannur usai berpesta di tempat hiburan malam. Pertengkaran itu terjadi sampai di lokasi mobil anak eks anggota DPR dari PKB, Edward Tannur, itu diparkir. Sebagian tubuh korban sempat terlindas mobil Ronald. Korban kemudian dibawa Ronald ke apartemennya dan di sana tak sadarkan diri. Korban dinyatakan meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit.

Terdakwa Gregorius Ronald Tannur di PN Surabaya.

Photo :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal (Surabaya)

Dalam sidang, majelis hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur. Hakim menyatakan terdakwa tidak bersalah. Hakim juga mengatakan bahwa korban meninggal karena cairan alkohol yang memperparah asam lambungnya, bukan karena dianiaya terdakwa.

Vonis tersebut langsung memantik reaksi dari kejaksaan. Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengaku kecewa hakim mengabaikan alat bukti visum dan CCTV yang disertakan di persidangan. Karenanya jaksa kasasi ke MA. Masyarakat luas juga memprotes putusan bebas Ronald Tannur itu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya