OJK Rencanakan Wajib Asuransi untuk Motor-Mobil, Ini Tanggapan Jokowi dan GAIKINDO

Ilustrasi kendaraan di jalan Jakarta.
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali. Wafa

Jakarta, VIVA – Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), Yohanes Nangoi, mengungkapkan bahwa penerapan peraturan asuransi wajib untuk motor dan mobil yang sedang menjadi wacana saat ini bukanlah waktu yang tepat. 

“Kalau bisa jangan diterapkan sekarang lah karena mobil (industri otomotif) sedang menurun,” kata dia pada penutupan GAIKINDO Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Sabtu (27/7/2024) malam, dilansir dari Antara.

Sebelumnya diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia mengumumkan bahwa mulai Januari 2025, semua kendaraan bermotor, termasuk mobil dan motor, akan diwajibkan untuk memiliki asuransi third party liability (TPL). Asuransi TPL ini memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat kecelakaan yang melibatkan kendaraan bermotor yang diasuransikan.

"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Ogi Prastomiyono selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (18/7/2024).

Test ride Yamaha Nmax Turbo Jakarta-Yogyakarta

Photo :
  • Yamaha Indonesia

Kebijakan asuransi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Saat ini, OJK sedang menyusun peraturan pemerintah (PP) yang akan mengatur lebih lanjut mengenai asuransi wajib ini, yang diharapkan terbit paling lambat dua tahun setelah UU P2SK disahkan, yaitu pada 12 Januari 2025.

Mulanya asuransi kendaraan bersifat sukarela, namun dengan adanya UU P2SK, asuransi kendaraan akan menjadi wajib, mengikuti praktik yang telah diterapkan di banyak negara lain.

Ogi menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk mengurangi beban finansial yang ditanggung oleh pemilik kendaraan saat terjadi kecelakaan dan mendorong perilaku berkendara yang lebih baik.

Jokowi Bisiki Pujakesuma untuk Dukung RK-Suswono di Pilkada Jakarta

Dengan meningkatnya perlindungan risiko, masyarakat diharapkan akan merasa lebih aman dan dapat merangsang pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

UU P2SK memberi wewenang kepada pemerintah untuk membentuk Program Asuransi Wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan yang meliputi tanggung jawab hukum pihak ketiga (TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, serta asuransi kebakaran dan rumah tinggal untuk risiko bencana.

RK Yakin Dukungan Jokowi Diikuti Pendukungnya: Pasti Berdampak

Presiden Jokowi Mulai Kerja Perdana di Kantor Presiden IKN Nusantara

Photo :
  • VIVA/Ahmad Farhan Faris

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa pemerintah belum mendiskusikan kebijakan asuransi wajib untuk kendaraan yang direncanakan mulai diberlakukan pada 2025 oleh OJK.

Momen Jokowi Full Senyum Saksikan Langsung Timnas Indonesia Bekuk Arab Saudi di GBK

"Belum ada rapat mengenai itu," ucap Jokowi usai menghadiri acara Grand Launching Golden Visa di Jakarta, Kamis (25/7/2024).

OJK juga mengakui bahwa pihaknya memerlukan mekanisme yang jelas untuk penerapan asuransi wajib ini, termasuk kemungkinan kolaborasi dengan kepolisian untuk memverifikasi asuransi yang digunakan oleh setiap kendaraan.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

OJK Pastikan UMKM yang Utangnya Dihapus karena Masuk Kriteria PP 47/2024 Keluar dari Daftar Hitam SLIK

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, hadirnya PP 47/2024 merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024