Foto Dini Usai Dilindas Mobil Ronald Tannur Dibuka, Habiburokhman: Biadab Banget Ini

Foto lengan korban Dini usai diduga dilindas ban mobil Gregorius Ronald Tannur diungkap kuasa hukum keluarga saat audiensi dengan Komisi III DPR RI, Senin, 29 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman emosi saat melihat foto lengan korban Dini Sera yang diduga dilindas oleh mobil Gregorius Ronald Tannur sebelum meninggal dunia. Foto tersebut ditampilkan kuasa hukum keluarga Dini Sera dalam forum audiensi dengan Komisi III DPR RI, Senin, 29 Juli 2024.

Kuasa hukum sebelumnya mengungkap dari hasil visum bahwa korban mengalami sejumlah luka akibat kekerasan benda tumpul. Kemudian, kuasa hukum pun mengungkap foto lengan korban Dini diduga bekas dilindas mobil yang menjadi bukti kekerasan benda tumpul. 

"Setelah itu, bapak, mohon izin jika dikatakan tadi apakah bukti dari yang menyebabkan kekerasan benda tumpul di bagian lengan korban, itu ada bebas ban dari mobil kendaraan tersangka ini bapak, ini ada bekasnya," kata kuasa hukum keluarga Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq di ruang rapat Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq dalam forum audiensi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024

Photo :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Dimas menjelaskan, foto lengan diduga terkena lindasan ban mobil itu diambil sebelum korban Dini diautopsi.

"Ini kondisi jenazah sebelum dilakukan autopsi," kata Dimas.

"Astagfirullahaladzim, ya Allah, biadab banget ini," ucap Habiburokhman usai melihat foto lengan korban Dini itu. 

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni bertanya ke Dimas apakah semua saksi yang melihat peristiwa itu sudah dihadirkan ke ruang sidang.

Tata Pemilik Daycare Wensen School Indonesia Dituntut 1,5 Tahun Penjara

"Itu sebelumnya sudah dihadirkan saksi?" tanya Sahroni.

"Ya semua saksi-saksi, security, yang berkaitan dengan perkara ini sudah dihadirkan," jawab Dimas.

Kutuk Aksi Carok di Madura, Ulama Bangkalan Desak Proses Hukum segera Dilakukan

"Jelas, memang hakim brengsek," ucap Sahroni. 

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq membantah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebut kliennya meninggal dunia akibat alkohol. 

Tempat Cuci Mobil Ini Digerebek oleh Warga Lantaran Diduga Jadi Arena Judi

Awalnya, Dimas membeberkan bukti visum yang dilakukan terhadap jenazah Dini Sera. Pada pemeriksaan luar, ditemukan bahwa terjadi pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata. Kemudian ada juga bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata serta kebiruan pada ujung jari kaki dan kuku tangan.

"Analisisnya kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas," kata Dimas.

Dimas melanjutkan, hasil visum juga menunjukkan korban Dini mengalami luka lecet pada dada, perut, lengan kiri atas, tungkai kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga mengalami luka memar di bagian kepala kiri, leher, dada, perut, punggung. 

Sementara itu, pada pemeriksaan dalam, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

"Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resepan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan. Luka memar pada bagian bawah paru dan hati akibat kekerasan pada benda tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul, dan pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ML," ungkapnya.

Ronald Tanur dan Dini Sera Afriyanti

Photo :
  • Istimewa

Dimas melanjutkan, pada pemeriksaan tambahan memang ditemukan alkohol pada lambung dan darah korban Dini. Namun, alkohol itu tidak menjadi sebab kematian korban.

Sebab kematian korban kata dia dikarenakan adanya luka robek majemuk pada organ hati akibat adanya kekerasan benda tumpul. Kekerasan itu menyebabkan terjadinya pendarahan hebat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya