Beberkan Hasil Visum Dini, Kuasa Hukum Bantah Tudingan Korban Meninggal gegara Alkohol

Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq dalam forum audiensi dengan Komisi III DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Kuasa hukum keluarga almarhumah Dini Sera, Dimas Yemahura Alfarauq membantah pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menyebutkan kliennya meninggal dunia akibat alkohol

Komjen Setyo Budiyanto Terpilih jadi Ketua KPK, Yudi Purnomo: Ada Tugas Berat Memulihkan Kepercayaan Publik

Hal itu ditegaskan Dimas dalam forum audiensi pihak keluarga Dini Sera dengan Komisi III DPR RI di Ruang Rapat Komisi III, DPR RI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dan Ahmad Sahroni turut hadir dalam forum audiensi tersebut.

DPR Telah Pilih Lima Dewas KPK Periode 2024-2029, Tumpak Hatorangan: Mudah-mudahan Lebih Baik

Awalnya, Dimas membeberkan bukti visum yang dilakukan terhadap jenazah Dini Sera. Pada pemeriksaan luar, ditemukan bahwa terjadi pelebaran pembuluh darah pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata.

Kompleks Gedung MPR DPR dan DPD

Photo :
  • vivanews/Andry
Profil 5 Dewas KPK Periode 2024-2029, Ada Eks Jenderal Polisi hingga Mertua Komika Kiky Saputri

Kemudian ada juga bintik pendarahan pada selaput lendir kelopak mata dan selaput keras bola mata serta kebiruan pada ujung jari kaki dan kuku tangan. "Analisisnya kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas," kata Dimas.

Dimas melanjutkan, hasil visum juga menunjukkan korban Dini mengalami luka lecet pada dada, perut, lengan kiri atas, tungkai kanan dan kiri akibat kekerasan benda tumpul. Korban juga mengalami luka memar di bagian kepala kiri, leher, dada, perut, punggung. 

Sementara itu, pada pemeriksaan dalam, ditemukan pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas.

"Resapan darah pada kulit bagian dalam kepala, resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan. Luka memar pada bagian bawah paru dan hati akibat kekerasan pada benda tumpul, luka robek pada hati akibat kekerasan benda tumpul, dan pendarahan pada rongga perut kurang lebih 1.200 ml," ujarnya.

Dimas melanjutkan, pada pemeriksaan tambahan memang ditemukan alkohol pada lambung dan darah korban Dini. Namun, alkohol itu tidak menjadi sebab kematian korban.

Sebab kematian korban, kata dia, dikarenakan adanya luka robek majemuk pada organ hati akibat adanya kekerasan benda tumpul. Kekerasan itu menyebabkan terjadinya pendarahan hebat.

"Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah, pelebaran pembuluh darah pada otak besar hati, ginjal kanan dan kiri, pendarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas," kata Dimas.

"Sebab kematian, karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan benda tumpul sehingga terjadi pendarahan hebat," ujarnya menambahkan.

Mendengar hal itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni kembali menegaskan terkait penyebab kematian Dini apakah bersumber dari alkohol atau tidak. Namun, Dimas kembali menekankan bahwa korban Dini meninggal karena adanya pendarahan hebat majemuk.

"Sorry itu di hasil visum itu adakah bahasa bahwa yang bersangkutan meninggal dikarenakan alkohol?" tanya Sahroni.

"Tadi sudah dijelaskan meninggal karena adanya pendarahan hebat majemuk," ujar Dimas.

Sebelumnya diwartakan, Komisi III DPR RI akan menerima audiensi dari pihak keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti (29) yang dibunuh Gregorius Ronald Tannur, Senin, 29 Juli 2024 siang. 

Pertemuan ini dilakukan buntut vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur.

Menurut  Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, vonis terhadap Ronald sangat tidak masuk akal. "Kami melihat ini sangat janggal, karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," ujarnya kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya