Polri Minta Komjen Ahmad Luthfi Mundur dari Korps Bhayangkara Kalau Maju Pilgub Jateng
- VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)
Jakarta - Polri mengaku pihaknya masih menunggu batas penetapan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng).
Hal itu menanggapi apakah mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Luthfi bakal mundur dari Polri karena santer disebut maju Pilgub Jateng. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM), Inspektur Jendera Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, batas itu 27 Agustus 2024.
"Ya menunggukan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus," ujar dia, Senin, 29 Juli 2024.
Kata dia, apabila Komjen Ahmad Luthfi telah dapat rekomendasi dari partai politik, dia harus mundur dari Korps Bhayangkara. Hal itu harus dijalankan oleh Komjen Ahmad Luthfi.
"Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar (di Pilkada) harus mengundurkan diri," kata dia lagi.
Sebelumnya diberitakan, eks Kapolda Jawa Tengah, Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengklaim sampai saat ini belum dapat rekomendasi dari partai politik (parpol) maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Jateng).
“Lihat nanti, belum (menerima),” ujar dia, Senin, 29 Juli 2024.
Maka dari itu, dirinya tidak mau banyak bicara perihal isu majunya dia dalam Pilgub Jateng. Sebab, hingga kini belum ada kepastian akan hal tersebut.
"Belum (dipastikan). Proses serah terima Polda (Jawa Tengah) kan baru selesai," ujar dia.