Polri Minta Komjen Ahmad Luthfi Mundur dari Korps Bhayangkara Kalau Maju Pilgub Jateng

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi adik ipar Presiden Jokowi, Arif Budi Sulistyo temui relawan Sekber Solo Raya di The Sunan Hoteol, Solo, Minggu, 28 Juli 2024.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Sodiq (Solo)

Jakarta - Polri mengaku pihaknya masih menunggu batas penetapan pasangan calon (paslon) dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Jawa Tengah (Jateng).

Dedi Mulyadi-Erwan Masih Tertinggi di Jabar, Kangkangi Dua Paslon Rival di Pilgub Jabar

Hal itu menanggapi apakah mantan Kapolda Jawa Tengah (Jateng) Komjen Ahmad Luthfi bakal mundur dari Polri karena santer disebut maju Pilgub Jateng. Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (AsSDM), Inspektur Jendera Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, batas itu 27 Agustus 2024.

"Ya menunggukan untuk batas penetapan pasangan calon kan sampai 27 Agustus," ujar dia, Senin, 29 Juli 2024.

CSIS Ingatkan Revisi UU TNI, Polri, dan MK Harus Jadi Perhatian Khusus Prabowo

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi.

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno

Kata dia, apabila Komjen Ahmad Luthfi telah dapat rekomendasi dari partai politik, dia harus mundur dari Korps Bhayangkara. Hal itu harus dijalankan oleh Komjen Ahmad Luthfi.

Bawaslu Semarang Gerebek Pertemuan Kades di Hotel Bintang Lima

"Ya ketika menerima, ketika menerima dan mau mendaftar (di Pilkada) harus mengundurkan diri," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, eks Kapolda Jawa Tengah, Komisaris Jenderal Polisi Ahmad Luthfi mengklaim sampai saat ini belum dapat rekomendasi dari partai politik (parpol) maju dalam Pemilihan Gubernur Jawa Tengah (Jateng).

“Lihat nanti, belum (menerima),” ujar dia, Senin, 29 Juli 2024.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi

Photo :
  • Teguh Joko Sutrisno

Maka dari itu, dirinya tidak mau banyak bicara perihal isu majunya dia dalam Pilgub Jateng. Sebab, hingga kini belum ada kepastian akan hal tersebut.

"Belum (dipastikan). Proses serah terima Polda (Jawa Tengah) kan baru selesai," ujar dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya