MKD Minta Klarifikasi Berita Anggota DPR Terima Suap Haji

Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun
Sumber :
  • DPR RI

Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI meminta klarifikasi terkait pemberitaan dugaan ada anggota DPR RI yang menerima suap dalam penyelenggaraan ibadah haji.

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2025 Rp 53,19 Triliun

Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun mengungkapkan, sebelumnya Majalah Tempo telah merilis berita yang berisi dugaan adanya jual beli kuota haji dan suap bernilai miliaran rupiah kepada anggota DPR RI, sehingga MKD DPR perlu memperjelas dugaan-dugaan dalam berita tersebut.

"Apakah betul, ada anggota DPR RI yang betul-betul telah menerima suap miliaran rupiah? Saya sebagai Ketua MKD dan pimpinan MKD dan anggota bertanggungjawab atas berita ini," kata Adang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 29 Juli 2024.

DPR Bahas Tiga Opsi untuk Pilkada dengan Kotak Kosong

Ilustrasi Jemaah haji saat wukuf di Arafah

Photo :
  • Dok Kemenag

MKD sendiri, kata Adang telah mengundang pihak Majalah Tempo guna mengungkap dugaan praktik yang memiliki konsekuensi hukum tersebut. Namun, MKD DPR juga bakal menghormati Undang-Undang Pers beserta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

DPR Anggap Fenomana Kotak Kosong dalam Pilkada karena Masalah Pengkaderan Parpol

"Kita sangat menghormati, tetapi tolonglah kita juga dihormati sebagai Mahkamah Kehormatan Dewan yang harus menjaga kehormatan dan etika anggota Dewan Perwakilan Rakyat," ujarnya.

Sementara itu, anggota MKD DPR Habiburokhman mengatakan bahwa pada hari ini pihak Majalah Tempo telah menyampaikan tidak berkenan hadir.

Dia pun bakal mencoba mengundang kembali Majalah Tempo untuk hadir pada waktu mendatang.

"Intinya bentuknya atau mekanismenya kami serahkan ke teman-teman (Tempo), kalau ingin di persidangan tertutup, kami siap mengikutinya," kata Habiburokhman.

Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan MKD mengundang Tempo berdasarkan ketentuan Pasal 128 UU MD3 yang menjelaskan bahwa MKD dapat mengumpulkan alat bukti, baik sebelum maupun pada saat sidang.

Pengumpulan alat bukti yang dimaksud dalam ayat 1, kata dia, dapat dilakukan dalam mencari fakta guna mencari kebenaran suatu aduan atau kebenaran alat bukti yang didapatkan.

Ilustrasi ibadah haji.

Photo :
  • MCH 2023

Untuk itu, menurut Habiburokhman, MKD dapat meminta bantuan kepada saksi ahli dan pakar untuk memahami materi pelanggaran yang diadukan dalam rangka melaksanakan tugas pengumpulan alat bukti.

"Sebetulnya tergantung pada Tempo nih, pengungkapan perkara ini, kalau Tempo tidak berkenan ke sini ya tentu sulit sekali untuk menindaklanjuti masalah ini," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya