Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Kembali Diperiksa KPK Jadi Saksi Kasus Harun Masiku
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Mantan Komisioner KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan kasus korupsi Harun Masiku. Ia dipanggil KPK pada Senin 29 Juli 2024.
"Betul Saksi WS hadir dan diminta keterangan dalam perkara suap dengan tersangka HM," ujar Juru Bicara Tessa kepada wartawan, Senin 29 Juli.
Wahyu diperiksa KPK berkapasitas sebagai saksi dalam kasus korupsi Harun Masiku. Wahyu pun sudah penuhi panggilan sebagai saksi itu dan sudah datang sekira pukul 09.50 WIB.
Diketahui, KPK sampai dengan saat ini masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. Sejumlah saksi pun sudah diperiksa dalam kasus Harun.
Wahyu Setiawan juga pernah menjadi terpidana dalam kasus korupsi yang sama dengan Harun Masiku. Ia sudah menjalani vonis hukuman selama enam tahun penjara.
Wahyu dianggap hakim bersalah menerima suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dari Fraksi PDIP periode 2019-2024.