Vonis Ronald Tannur Dinilai Janggal, Komisi III DPR Bakal Temui Keluarga Korban Siang Ini

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Jakarta – Komisi III DPR RI akan menerima audiensi dari pihak keluarga mendiang Dini Sera Afriyanti (29) yang dibunuh Gregorius Ronald Tannur, Senin, 29 Juli 2024 siang. 

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini

"Ya hari ini kami akan mendengar aduan dari pihak keluarga almarhumah Dini yang menjadi korban pembunuhan dalam perkara di Jawa Timur dimana terdakwanya bernama Ronald Tannur," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juli 2024.

Pertemuan ini dilakukan buntut vonis bebas yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Ronald Tannur. Menurut Habiburokhman, vonis terhadap Ronnald sangat tidak masuk akal.

Pengakuan Warga, Sempat Lihat Pembunuh Nia Penjual Gorengan tapi Hilang di Jurang

Demo massa Pemuda Pancasila di depan Gedung DPR/MPR Jakarta

Photo :
  • Ist

"Kami melihat ini sangat janggal, karenanya kami amat sangat prihatin dengan putusan seperti ini, kalau dari rekaman video yang kami lihat juga, sebenarnya enggak masuk akal yang bersangkutan divonis bebas," ujarnya. 

Berdampak ke Industri, DPR Sebut Aturan Kemasan Rokok Polos Rugikan Sektor Tembakau

Gedung DPR/MPR.

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Sebelumnya diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur dari segala dakwaan pembunuhan atas mendiang Dini Sera Afriyanti (29). Hakim menyatakan anak eks anggota DPR RI dari PKB Edward Tannur itu tak terbukti melakukan pembunuhan.

Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik dalam sidang yang digelar di PN Surabaya, Jalan Raya Arjuno, Rabu, 24 Juli 2024. 

“Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 Ayat (1) KUHP," kata Eriantuh di ruang sidang.

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk segera membebaskan Ronald Tannur dari dalam tahanan setelah putusan dibacakan. "Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan," ujar Hakim Erintuah.

Majelis hakim punya beberapa alasan pertimbangan yang dijadikan acuan terkait putusan bebasnya Gregorius Ronald. Selain tak ditemukannya bukti di fakta persidangan, terdakwa juga disebut hakim melakukan upaya pertolongan terhadap korban di saat masa kritis.

Mendengar vonis bebas dari hakim, terdakwa Ronald Tannur langsung menangis haru. Menurutnya, Tuhan sudah perlihatkan kuasanya dengan putusan yang dinilai adil tersebut. “Yang penting Tuhan yang membuktikan," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya