LPSK Beri Perlindungan kepada 15 Saksi Kasus Afif Maulana

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sumber :
  • ANTARA/Muhammad Zulfikar

Jakarta -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi lampu hijau pada 15 pemohon dalam kasus kematian Afif Maulana (13). Mereka memberi perlindungan kepada 13 pemuda berstatus saksi dan dua orang keluarga korban.

Bunuh Ayah dan Neneknya dengan Keji, Remaja di Lebak Bulus Dikenal Hangat dan Sopan

“Memutuskan memberikan program perlindungan terhadap 15 terlindung dengan mendapat program Pemenuhan Hak Prosedural (PHP), Hak Atas Informasi, dan Rehabilitasi Psikologis,” ujar Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, Senin, 29 Juli 2024.

Layanan Pemenuhan Hak Prosedural (PHP) diberi dalam rangka pendampingan pada saksi dan korban selama mereka memberi keterangan mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan.

Saksi RK-Suswono Tolak Teken Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta di 3 Kecamatan Jaktim

Ayah Afif Maulana, bocah di Padang yang tewas diduga dianiaya polisi

Photo :
  • tvOne/Wahyudi Agus

“Terdapat 13 terlindung LPSK mendapat program PHP. Posisi mereka masih remaja dengan rentang usia 14-18 tahun akan didampingi saat menjadi saksi di kepolisian, kejaksaan hingga saat di persidangan,” ujarnya.

Kubu RK-Suswono Perintahkan Sejumlah Saksi di Kecamatan Tolak BAP Rekapitulasi

Kemudian, diberikan juga penguatan psikologis sebagai bentuk memberi penguatan dan pemulihan psikologis kepada para saksi dan korban yang mayoritas anak di bawah umur. “Sebanyak dua terlindung mendapat rehabilitasi psikologis, yakni WE dan PP yang ditangkap dan mengalami kekerasan,” katanya.

Dia menambahkan, selama hasil penelaahan pihaknya mendapati sejumlah temuan. Pertama, Laporan Polisi (LP) yang saling terkait yaitu LP tentang penemuan mayat, penganiayaan atau penyiksaan, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Lalu, ada saksi dan korban yang merupakan anak di bawah umur, kemudian, para saksi dan korban mengalami kekerasan atau penyiksaan. Adapun pada keputusan sebelumnya, LPSK pun memutus memberi perlindungan pada lima orang keluarga Afif Maulana. Mulai dari ayah, ibu, paman, kakek dan nenek dari korban.

“Sebagian saksi atau korban termasuk keluarganya masih trauma. Beberapa saksi atau korban telah dimintai keterangan, namun tidak disertai dengan surat panggilan dan tidak didampingi oleh penasihat hukum,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan kepada keluarga Afif Maulana alias AM. LPSK memberikan perlindungan tersebut untuk semua keluarga AM.

Adapun lima orang keluarga AM yang dilindungi LPSK yakni ayah, ibu, kakek, nenek dan paman AM. "Iya, LPSK akan dampingi," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Kamis, 18 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya