Kerap Mangkir, Penyebab Ujang Iskandar Langsung Ditangkap Kejagung Sepulang dari Vietnam

Anggota DPR Ujang Iskandar resmi ditahan Kejagung.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Zendy Pradana

Jakarta – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang langsung menangkap anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem Ujang Iskandar terkuak. Hal itu lantaran Ujang beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Harli Siregar menekankan Ujang yang bersikap tidak kooperatif membuat pihaknya langsung menangkapnya. 

"Penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil," kata Harli, Minggu, 28 Juli 2024.

Status Ujang juga sempat dinyatakan sebagai buronan oleh Kejati Kalteng. Dia juga telah dicekal. Namun, saat pengajuan pencekalan, Ujang sudah ada di Vietnam

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Photo :
  • Antara

Maka itu, begitu dapat laporan Ujang kembali ke Tanah Air, yang bersangkutan langsung ditangkap guna mencegahnya hilang.

"Ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan kembali dari Vietnam. Sekiranya pukul 15.45 yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia lagi.

Ujang Resmi Ditahan

Kejagung Harap Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Beberkan 4 Alat Bukti Tetapkan Tersangka

Kejagung sebelumnya menahan anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Ujang resmi ditahan usai pihaknya melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus tersebut. Dia menyampaikan dalam kasus ini, Ujang juga sudah diperiksa senagai saksi.

DPR Minta Polisi Usut Oknum Dinas Pertanian Diduga Palak Petani di Maros

Selain itu, penyidik juga sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Ujang memiliki keterlibatan terhadap perkara tersebut. 

"Dan, kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat 26 Juli 2024.

Istri 2 Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

Harli mengatakan, Ujang akan ditahan lebih dulu selama 20 hari pertama. Nantinya, Ujang bakal ditahan di Rutan Salemba. 

"Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
 

Sidang perdana praperadilan Tom Lembong di PN Jaksel

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta bersikap transparan dan profesional dalam praperadilan lanjutan.

img_title
VIVA.co.id
23 November 2024