Kerap Mangkir, Penyebab Ujang Iskandar Langsung Ditangkap Kejagung Sepulang dari Vietnam
- VIVA.co.id/ Zendy Pradana
Jakarta – Alasan Kejaksaan Agung (Kejagung) yang langsung menangkap anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem Ujang Iskandar terkuak. Hal itu lantaran Ujang beberapa kali mangkir dari panggilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)Â Kejagung RI Harli Siregar menekankan Ujang yang bersikap tidak kooperatif membuat pihaknya langsung menangkapnya.Â
"Penyidik memanggil yang bersangkutan sebagai saksi untuk dilakukan pemeriksaan. Namun, yang bersangkutan tidak mengindahkan setelah beberapa kali dipanggil," kata Harli, Minggu, 28 Juli 2024.
Status Ujang juga sempat dinyatakan sebagai buronan oleh Kejati Kalteng. Dia juga telah dicekal. Namun, saat pengajuan pencekalan, Ujang sudah ada di Vietnam.Â
Maka itu, begitu dapat laporan Ujang kembali ke Tanah Air, yang bersangkutan langsung ditangkap guna mencegahnya hilang.
"Ditemukan fakta bahwa yang bersangkutan sedang melakukan perjalanan kembali dari Vietnam. Sekiranya pukul 15.45 yang bersangkutan diamankan dan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan pemeriksaan," kata dia lagi.
Ujang Resmi Ditahan
Kejagung sebelumnya menahan anggota DPR RI fraksi Partai Nasdem, Ujang Iskandar terkait kasus dugaan korupsi penyimpangan dana penyertaan modal BUMD di Kotawaringin Barat pada 2009.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan Ujang resmi ditahan usai pihaknya melakukan serangkaian gelar perkara dalam kasus tersebut. Dia menyampaikan dalam kasus ini, Ujang juga sudah diperiksa senagai saksi.
Selain itu, penyidik juga sudah menemukan bukti permulaan yang cukup bahwa Ujang memiliki keterlibatan terhadap perkara tersebut.Â
"Dan, kemudian dari gelaran perkara yang dilakukan penyidik berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Harli kepada wartawan, Jumat 26 Juli 2024.
Harli mengatakan, Ujang akan ditahan lebih dulu selama 20 hari pertama. Nantinya, Ujang bakal ditahan di Rutan Salemba.Â
"Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," katanya.
Â