Besok! KPU Gelar Rekapitulasi Nasional Pasca-Putusan MK
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia akan menggelar rapat pleno terkait rekapitulasi nasional usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pileg 2024. Rencananya, rekapitulasi nasional itu akan digelar KPU besok, Minggu, 28 Juli 2024 pukul 10.00 WIB pagi.
"Iya (besok rekapitulasi nasional) jam 10," ujar Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan, Sabtu, 27 Juli 2024.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan batas akhir pihaknya menggelar rekapitulasi nasional usai putusan MK adalah besok. Idham menyebut pihaknya akan mengubah Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Pemilu 2024
"28 Juli adalah hari terakhir dari jadwal pelaksanaan rekapitulasi nasional," tutur dia.
Sebagai informasi, tahapan Pilpres 2024 sudah rampung, kini KPU telah menetapkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Sementara itu, tahapan Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI/DPRD sudah selesai di persidangan Sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK sendiri secara total menerima 297 perkara sengketa Pileg 2024. Dari situ, sebanyak 191 perkara telah dibacakan dalam putusan dismissal pda 21-22 Mei 2024 lalu.
Dikutip VIVA, Selasa, 11 Juni 2024, sisanya, sebanyak 106 perkara masuk ke dalam tahap sidang pembuktian. Adapun sidang pembuktian mulai digelar pada 27 Mei 2024 lalu.
Kemudian, MK telah selesai membacakan putusan 106 perkara yang digelar selama tiga hari, yaitu tanggal 6, 7 dan 10 Juni 2024. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Hasilnya, MK menolak 58 perkara. Selain itu, 38 perkara lainnya dikabulkan sebagian oleh MK dan 6 perkara dikabulkan seluruhnya.
Adapun jumlah gugatan sengketa Pileg yang dikabulkan MK di tahun 2024, meningkatkan 3 kali lipat atau lebih tinggi 14,81 persen dibanding tahun 2019. Pada 2019, dari 261 gugatan sengketa Pileg, MK hanya mengabulkan 12 gugatan saja.