Dede Ngaku Diminta Hafalkan Nama Terpidana saat Beri Kesaksian Palsu oleh Iptu Rudiana

Dedi Mulyadi dan Iptu Rudiana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dede Riswanto, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengaku bahwa ia diminta hafalkan empat nama terpidana oleh Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu selama proses hukum pada tahun 2016 silam.

Begini Kata Susno Duadji di Sidang PK 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon

Dede mengungkapkan bahwa ia terpaksa memberikan pernyataan yang menyesatkan yang membuat delapan terpidana harus menerima hukuman penjara. Keterpaksaan itu diungkapkan Dede karena dirinya di bawah arahan Iptu Rudiana dan seorang temannya yang sekaligus juga menjadi saksi kunci bernama Aep.

Pengakuan terbaru dari Dede ini dilansir dari konten Youtube milik Dedi Mulyadi yang berjudul “ACENG ITU ASAL JAWA | DEDE SAMBUT STATUS TERS4NGKA DENGAN SENYUMAN” yang diunggah pada Jumat (26/7/2024).

4 Fakta Mengerikan di Sidang PK Terpidana Kasus Vina, Disiksa Polisi hingga Dipaksa Minum Kencing

"Dede dikasih 4 nama yang harus dihafal dan yang memberi nama adalah Pak Rudiana," kata Dedi Mulyadi.

Dede Ruswanto, saksi kunci kasus Vina dan Eky

Photo :
  • YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL
Sidang PK 6 Terpidana Kasus Kematian Vina, Berdasarkan Bukti Mereka Tidak Ada di Lokasi Kejadian

Menurut Dede, selain dirinya, saksi Aep juga diminta oleh Iptu Rudiana untuk menghafal nama terpidana. Hal ini karena Aep hanya mengenal wajah, bukan nama mereka.

"Aep juga dikasih nama oleh Pak Rudiana dan Aep pun ngomong di media bahwa dia tidak mengenal nama (para terpidana), hanya kenal muka," ungkap Dede.

Akibat kesaksian Dede dan Aep yang diduga merupakan skenario Iptu Rudiana, maka mereka menghasilkan delapan nama terpidana yaitu Saka Tatal, Jaya, Eko, Eka, Supri, Sudirman, Ripaldi, dan Hadi.

Saka Tatal awalnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Namun, karena saat kejadian usianya masih 15 tahun, hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun 8 bulan. Sekarang, ia telah bebas murni. Sementara itu, 7 terpidana lain masih mendekam di penjara karena mendapat hukuman penjara seumur hidup. 

Saksi kunci Aep dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Photo :
  • tvOne

Dede menduga Aep menyimpan dendam terhadap delapan terpidana, karena Aep pernah dipukuli oleh mereka. Hal ini mendorong Aep memberikan kesaksian palsu untuk memenjarakan delapan terpidana tersebut.

Dede juga menyatakan bahwa ia dan Aep sebenarnya tidak mengetahui insiden yang menimpa Vina dan Eky, serta membantah adanya pembacokan yang dilakukan oleh para terpidana.

"Yang jelas delapan nama yang diproduksi oleh Pak Rudiana berdasarkan kesaksian Aep dan Dede, tanpa adanya barang bukti," jelas Dedi.

Dalam kesempatan lain, Dede mengaku menyesal atas tindakannya dalam memberi kesaksian palsu yang merugikan delapan terpidana. Hal ini karena pada saat memberi keterangan, ia merasa tertekan oleh Iptu Rudiana dan tidak benar-benar memahami konsekuensi dari kesaksiannya pada saat itu.

Dede telah menemui keluarga para terpidana untuk menyampaikan permohonan maafnya. Ia siap memberikan kesaksian di sidang peninjauan kembali untuk membantu meyakinkan hakim bahwa para terpidana tidak bersalah, dengan harapan mereka dapat segera dibebaskan.

Dedi Mulyadi jadi saksi di PN Cirebon

Dedi Mulyadi: Kematian Vina dan Eki Murni Kecelakaan Bukan Pembunuhan

Sidang peninjauan kembali (PK) enam terpidana kasus pembunuhan Vina tahun 2016 kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Cirebon pada Jumat, 20 September 2024.

img_title
VIVA.co.id
20 September 2024