Dede Ngaku Diminta Hafalkan Nama Terpidana saat Beri Kesaksian Palsu oleh Iptu Rudiana

Dedi Mulyadi dan Iptu Rudiana
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Dede Riswanto, seorang saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengaku bahwa ia diminta hafalkan empat nama terpidana oleh Iptu Rudiana untuk memberikan kesaksian palsu selama proses hukum pada tahun 2016 silam.

Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Surati Prabowo Usai PK Ditolak: Anak-anak Kami Tidak Bersalah

Dede mengungkapkan bahwa ia terpaksa memberikan pernyataan yang menyesatkan yang membuat delapan terpidana harus menerima hukuman penjara. Keterpaksaan itu diungkapkan Dede karena dirinya di bawah arahan Iptu Rudiana dan seorang temannya yang sekaligus juga menjadi saksi kunci bernama Aep.

Pengakuan terbaru dari Dede ini dilansir dari konten Youtube milik Dedi Mulyadi yang berjudul “ACENG ITU ASAL JAWA | DEDE SAMBUT STATUS TERS4NGKA DENGAN SENYUMAN” yang diunggah pada Jumat (26/7/2024).

MA Tolak PK Delapan Terpidana Kasus Pembunuhan Vina dan Eki, Tim Kuasa Hukum Kecewa

"Dede dikasih 4 nama yang harus dihafal dan yang memberi nama adalah Pak Rudiana," kata Dedi Mulyadi.

Dede Ruswanto, saksi kunci kasus Vina dan Eky

Photo :
  • YouTube @KANGDEDIMULYADICHANNEL
MA Ungkap Alasan Tolak PK Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Menurut Dede, selain dirinya, saksi Aep juga diminta oleh Iptu Rudiana untuk menghafal nama terpidana. Hal ini karena Aep hanya mengenal wajah, bukan nama mereka.

"Aep juga dikasih nama oleh Pak Rudiana dan Aep pun ngomong di media bahwa dia tidak mengenal nama (para terpidana), hanya kenal muka," ungkap Dede.

Akibat kesaksian Dede dan Aep yang diduga merupakan skenario Iptu Rudiana, maka mereka menghasilkan delapan nama terpidana yaitu Saka Tatal, Jaya, Eko, Eka, Supri, Sudirman, Ripaldi, dan Hadi.

Saka Tatal awalnya dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Cirebon. Namun, karena saat kejadian usianya masih 15 tahun, hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun 8 bulan. Sekarang, ia telah bebas murni. Sementara itu, 7 terpidana lain masih mendekam di penjara karena mendapat hukuman penjara seumur hidup. 

Saksi kunci Aep dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon

Photo :
  • tvOne

Dede menduga Aep menyimpan dendam terhadap delapan terpidana, karena Aep pernah dipukuli oleh mereka. Hal ini mendorong Aep memberikan kesaksian palsu untuk memenjarakan delapan terpidana tersebut.

Dede juga menyatakan bahwa ia dan Aep sebenarnya tidak mengetahui insiden yang menimpa Vina dan Eky, serta membantah adanya pembacokan yang dilakukan oleh para terpidana.

"Yang jelas delapan nama yang diproduksi oleh Pak Rudiana berdasarkan kesaksian Aep dan Dede, tanpa adanya barang bukti," jelas Dedi.

Dalam kesempatan lain, Dede mengaku menyesal atas tindakannya dalam memberi kesaksian palsu yang merugikan delapan terpidana. Hal ini karena pada saat memberi keterangan, ia merasa tertekan oleh Iptu Rudiana dan tidak benar-benar memahami konsekuensi dari kesaksiannya pada saat itu.

Dede telah menemui keluarga para terpidana untuk menyampaikan permohonan maafnya. Ia siap memberikan kesaksian di sidang peninjauan kembali untuk membantu meyakinkan hakim bahwa para terpidana tidak bersalah, dengan harapan mereka dapat segera dibebaskan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya