Alasan Komisi Yudisial Belum Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur
- Foto: Antara
Jakarta – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik tengah menjadi sorotan lantaran menjatuhkan vonis bebas terhadap Anak Eks Anggota DPR RI Edward Tanur, yakni Gregorius Ronald Tannur.
Sejumlah pihak menyesalkan putusan hakim yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya sudah dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas dugaan pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pun tidak keberatan jika Komisi Yudisial memeriksa Hakim Erintuah Damanik dan dua hakim lainnya yakni Henry Hanindyo dan Mangapul yang menjatuhkan vonis bebas terhadap Gregorius Ronald Tannur.
"Komisi Yudisial memang mempunyai kewenangan (memeriksa hakim)," kata Humas PN Surabaya, Alex Madan, Jumat 26 Juli 2024.
Akan tetapi Komisi Yudisial belum bisa melakukan pemeriksaan kepada hakim tersebut karena KY atau Komisi Yudisial belum menerima salinan putusan.
"Namun, sampai sekarang ini, Komisi Yudisial belum menerima salinan putusan sehingga belum bisa menganalisis dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim PN Surabaya tersebut," bilang Komisioner Komisi Yudisial Joko Sasmito dikutip tvOne, Sabtu 27 Juli 2024.
Terkait putusan itu, sambung Joko, Komisi Yudisial tidak bisa masuk ke ranah teknis Yudisial karena itu merupakan kemandirian hakim.
Meskipun begitu, pihaknya melakukan langkah-langkah terkait dugaan pelanggaran etik hakim dengan menerjunkan tim investigasi bersama tim pengawasan hakim untuk mencari dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh majelis hakim PN Surabaya tersebut.
Adapun tim investigasi bersama tim pengawasan hakim nanti akan ke lapangan mencari data pendukung tentang dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim.
Sebab analisis putusan tanpa data pendukung akan sulit untuk menemukan dugaan pelanggaran yang dilakukan hakim PN Surabaya tersebut.